Diperiksa KPK kasus e-KTP, Elza Syarief bantah kenal Andi Narogong
Pengacara Elza Syarief menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong. Dia sempat menyangkal pernah mengenal dekat sosok Andi Narogong.
Pengacara Elza Syarief menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong. Dia sempat menyangkal pernah mengenal dekat sosok Andi Narogong.
"Secara real (nyata) saya tidak pernah kenal dengan Andi Narogong. Tapi mungkin ini berkaitan dengan saya sebagai kuasa hukum Nazaruddin. Karena Nazaruddin ini lah sebagai pembuka kasus e-KTP pada tahun 2013 dan saya sebagai kuasa hukum Nazaruddin yang mendengar apa yang disampaikan Nazaruddin," kata Elza, di Gedung KPK, Jalan H R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/5).
Selain faktor dia pernah menjadi kuasa hukum Nazaruddin, alasan lain dia dipanggil sebagai saksi karena pada tahun 2013, dia mengungkap secara gamblang kasus e-KTP lewat konferensi pers (konpers) di Gedung DPR.
"Kemudian dengan dasar itu pun saya juga pernah mengungkapkan kasus ini dilakukan konpres di Gedung DPR tahun 2013. Jadi dengan kaitan itu lah saya diperiksa. Kalau dengan Andi Narogong sendiri saya tidak pernah mengetahuinya," ungkap elza.
Kuasa hukum Elza, Farhat Abbas berharap KPK bisa bertindak lebih tegas. Agar nama-nama yang telah ada dan disebut dalam dakwaan untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami meminta agar KPK lebih tegas agar nama-nama yang sudah disebutkan (di dakwaan) yang terlibat dalam e-KTP ini untuk segera aja ditetapkan sebagai tersangka. Jangan sampai dengan semakin lama dan bertele-telenya kasus ini membuat mereka menghilangkan barang bukti, mempengaruhi pihak-pihak tertentu, saksi, dan lain sebagainya," ucap Farhat.
Sebelumnya diketahui, dalam surat dakwaan milik tersangka kasus e-KTP Irman dan Sugiharto, Andi disebut mengatur penganggaran proyek e-KTP bersama dengan ketua DPR Setya Novanto (Setnov) mantan ketua umum partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dan mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Keempatnya sepakat jika anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen, 51 persennya atau Rp 2,6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja real pembiayaan proyek sedangkan sisanya sebesar 49 persen atau senilai Rp 2,5 triliun dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.
Bukan hanya itu keempat orang tersebut juga sepakat pejabat kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto mendapat jatah 7 persen atau sejumlah Rp 365,4 miliar. Untuk anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau, Rp 261 miliar. Kemudian Setnov dan Andi mendapat sebesar 11 persen atau senilai Rp 574,2 miliar, sementara Anas dan Nazaruddin mendapat sebesar 11 persen atau Rp 574,2 miliar.
Selanjutnya sebesar 15 persen atau jumlah Rp 783 miliar dibagikan kepada pelaksana pekerjaan atau rekanan. Atas perbuatannya, Andi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2999 sebagaimana telah diubah dengan Undan-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga:
Masinton tuding Novel bohong, KPK tanya itu sikap pribadi atau PDIP?
Mangkir pemeriksaan, Markus Nari akan kembali dipanggil ulang KPK
Kasus keterangan palsu Miryam, KPK periksa bos PT Quadra Solution
Farhat sebut Nazaruddin pengaruhi Elza Syarief soal kasus e-KTP
Masih periksa Anton Taufik, KPK mau dalami pertemuan di kantor Elza
Panggil Elza, KPK dalami orang-orang DPR tekan Miryam di kasus e-KTP
Elza Syarif sebut Miryam ditekan orang-orang DPR terkait kasus e-KTP