Diperiksa KPK Usai Ditahan, Sofyan Basir Meriang
Diperiksa KPK Usai Ditahan, Sofyan Basir Meriang. Diperiksa hingga tengah malam oleh penyidik, Sofyan Basir mengeluh sakit. Hal tersebut diungkap oleh penasihat hukumnya, Soesilo Aribowo.
Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan kemarin sebelum dirinya ditahan.
"Melanjutkan saja (pemeriksaan sebelumnya)," ujar Sofyan Basir di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
-
Siapa yang berperan sebagai Sofya di sinetron Bidadari Surgamu? Kehadiran Michelle membuat alur cerita sinetron Bidadari Surgamu semakin menarik. Wajar jika sinetron yang ditayangkan SCTV ini bisa terus bertahan hingga saat ini. Sebelum bergabung dengan sinetron Bidadari Surgamu, Michelle sudah punya perjalanan karier yang panjang. Berikut Merdeka telah meranngkumnya.
-
Siapa pacar Ratu Sofya? Ratu Sofya memulai karirnya di industri seni peran melalui sinetron "DARI JENDELA SMP". Saat ini, ia semakin terkenal dan telah berkiprah di industri film Indonesia. Tidak hanya karier yang menjadi sorotan, kehidupan asmara Ratu Sofya membuat netizen gemas. Mantan pacar anak Pasha UNGU ini sedang menikmati momen bersama kekasih barunya. Ia adalah Ilham Yuda, seorang pemain bola muda yang bertalenta.
-
Kapan Sobikhan mulai menanam sawo raksasa? Pada waktu awal Sobikhan menanam sawo raksasa pada tahun 2015, belum banyak orang yang mengenal sawo raksasa.
-
Apa yang sedang dikerjakan Ratu Sofya dan kekasihnya sekarang? Ratu Sofya memulai karirnya di industri seni peran melalui sinetron "DARI JENDELA SMP". Saat ini, ia semakin terkenal dan telah berkiprah di industri film Indonesia. Tidak hanya karier yang menjadi sorotan, kehidupan asmara Ratu Sofya membuat netizen gemas. Mantan pacar anak Pasha UNGU ini sedang menikmati momen bersama kekasih barunya. Ia adalah Ilham Yuda, seorang pemain bola muda yang bertalenta.
-
Siapa yang menjadi fasilitator program SOBAT di Banyuwangi? Dalam program ini Banyuwangi menyediakan 588 fasilitator berpengalaman yang terdiri dari psikolog dan guru yang sudah mengikuti pelatihan parenting.
-
Asinan Betawi Hj. Sofy berlokasi di mana? Menariknya, warung asinan yang terletak di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Pinang ini legendaris sejak 1975.
Sofyan Basir sendiri diperiksa penyidik KPK pada Senin 27 Mei 2019 dari sekitar pukul 19.00 WIB hingga 23.30 WIB. Sebelum diperiksa penyidik KPK, mantan Dirut BRI itu lebih dahulu diperiksa oleh Kejaksaan Agung.
Diperiksa hingga tengah malam oleh penyidik, Sofyan Basir mengeluh sakit. Hal tersebut diungkap oleh penasihat hukumnya, Soesilo Aribowo.
"Tadi (pemeriksaan) hanya empat pertanyaan, kemudian beliau minta dihentikan karena meriang. Meriang mungkin kurang tidur atau masih agak stress, masih perlu adaptasi di Rutan," kata Soesilo.
Menurut Soesilo, Sofyan Basir hari ini belum sempat diperiksa oleh penyidik. Hanya diperiksa oleh dokter KPK lantaran keluhan meriang.
"Jadi sebenarnya belum sempat diperiksa (penyidik), ketika ditanya beliau meriang, kemudian agak panas tadi badannya sehingga tadi sudah diperiksa oleh dokter kemudian sudah diberikan obat. Itu saja sebenarnya," kata Soesilo.
Dalam kasus ink, KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Resmi Ditahan KPK, Sofyan Basir Minta Didoakan
KPK Resmi Tahan Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir
KPK Tahan Sofyan Basir
Sofyan Basir Penuhi Panggilan KPK
KPK Tunda Pemeriksaan Dirut Nonaktif Pertamina Hingga Pulang dari Luar Negeri
Masih Diperiksa Kejagung, Sofyan Basir Diultimatum KPK untuk Penuhi Panggilan