Diperiksa Polisi, Munarman Dicecar 18 Pertanyaan atas Kasus Ninoy Karundeng
Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, kliennya dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Munarman diperiksa sebagai saksi atas kasus penculikan dan penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.
Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, kliennya dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Munarman diperiksa sebagai saksi atas kasus penculikan dan penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.
"Tadi ada 18 pertanyaan seputar WA dari dan ke Bang Munarman dan ke salah satu yang ditahan Pak Supriadi, seputar itu saja, dan itu isi WA dua hari setelah kejadian tanggal 30 yang terkait dengan Ninoy. Agak jauh sebenarnya subtansinya," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Rabu (9/10).
-
Kenapa Fajar Nugroho meninggal? Saat berada di dalam kolam, Fajar mengalami masalah pada kakinya. Ia mengaku kram sehingga kesulitan untuk kembali ke permukaan. Padahal, Fajar sedang terkena setrum listrik dari dalam kolam. Teman-temannya pun berinisiatif untuk menolong Fajar.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Nunung akan menjalani penyinaran? Akan jalani penyinaran minggu depan "Sehat, kemo-nya sudah selesai. Tinggal ada satu lagi penyinaran tapi masih minggu depan insyaallah," kata Nunung ditemui di STO Telkom, Jakarta, Selasa (10/10/2023).
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Awaloedin Djamin meninggal? Awaloedin Djamin meninggal dunia pada usia 91 tahun, tepatnya pada Kamis, 31 Januari 2019 pukul 14.55 WIB.
Meski sudah selesai menjalani pemeriksaan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Munarman masih belum keluar dari Gedung Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.
"Kalau alasan teknisnya bahwa keterangan dari Pak Munarman mau dikonfrontir dari Pak Supriadi yang saat ini tahan titipan di Krimum. Tapi ada alasan lain yang kita enggak tau juga," ujarnya.
Ia mengaku, tak ada perbedaan keterangan antara Munarman dan Supriadi. Terlebih, percakapan yang mereka lakukan dalam media sosial WhatsApp.
"Tidak ada perbedaan (keterangan), karena fakta-fakta yang ditujukan di hp itu sama, Isinya bahwa pihak S (Supriadi) tadi, itu menanyakan ada pihak-pihak yang mengaku Polda bagaimana ? lalu Pak Munarman selaku penasehat hukum di advokat juga, memberikan saran konsultasi hukum juga bahwa jika ada orang-orang ngaku-ngaku usir aja, seperti itu," jelasnya.
Selain itu, terkait kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di lokasi. Pihaknya ingin agar CCTV tersebut dapat diamankan dengan baik untuk mengetahui hal atau fakta apa yang sebenarnya terjadi.
"Lalu point kedua terkait bahwa di dalam masjid itu ada cctv. Nah itu tolong diamankan kalau nanti hal-hal yang mungkin diperlukan itu aja. Bukan (diminta dihapus), justru yang mau tau faktanya digunakan oleh pihak kepolisian," ucapnya.
Ia mengungkapkan, video yang tertangkap oleh CCTV merekam semua kejadian secara lengkap. Namun, untuk membongkar rekaman tersebut tak bisa dilakukan begitu saja.
"Ada dari pihak kepolisian kan, lengkap. Iya sesuai (kejadian), kita belum tahu dan satu lagi, menurut hemat kami untuk membongkar isi video itu ada prosedurnya enggak bisa langsung, untuk sebagai barang bukti ya," ungkapnya.
Selain itu, ia menegaskan, hubungan antara Munarman dengan Supriadi bukan hanya kasus ini saja. Namun, keduanya memang sudah saling kenal sejak lama.
"Hubungan antara kuasa hukum ,laywer, penasihat hukum dengan orang yang menanyakan terkait dengan masalah hukum yang mungkin akan menimpa dia, atau menimpa yang lainnya," tegasnya.
"Enggak (baru terjadi hubungannya), selama ini sudah terjalin, sudah kenal. Karena Pak Munarman terkenal lah gitu, jadi hanya profesional Pak Munarman terkenal sebagai kuasa hukum, pengacara, advokat dan pengacara yang vokal. Kemudian tugas beliau dilindungi UU Pasal 16 seperti itu," tutupnya.
Diketahui, Polisi sudah menetapkan 11 tersangka terkait kasus penganiayaan relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Kesebelas orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diketahui berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.
Polisi mengungkap peran-peran mereka. "Tersangka pertama inisialnya AA, kemudian ARS, YY. Ini (mereka) adalah perannya menyebarkan videonya dan kemudian juga membuat konten-konten berkaitan dengan hate speech di WA grup di sana," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Kantor Polda Metro Jakarta, Senin (7/10).
Baca juga:
Besok, Polisi Panggil Novel Bamukmin Terkait Penganiayaan Ninoy Karundeng
Munarman Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Ninoy Karundeng
Hari Ini, Polisi Akan Periksa Munarman atas Kasus Ninoy Karundeng
PDIP Bakal Beri Pendampingan Hukum Relawan Jokowi Ninoy Karundeng
PA 212 Bantah Culik Ninoy Karundeng, Justru Mengamankan dari Amukan Massa ke Masjid
Merasa Nama Baik Dicemarkan, Novel Bamukmin Ancam Polisikan Ninoy Karundeng