Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Makar, Amien Rais Bawa Buku Jokowi People Power
Pemeriksaan dihentikan sementara untuk salat Jumat. Amien keluar ruangan pemeriksaan menuju masjid. Sambil berjalan, dia memperlihatkan buku yang dibawanya. Bertuliskan Jokowi People Power.
Anggota Dewan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Amien Rais memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait kasus dugaan makar yang dilakukan tersangka Eggi Sudjana. Pemeriksaan dihentikan sementara untuk salat Jumat. Amien keluar ruangan pemeriksaan menuju masjid.
Sambil berjalan, dia memperlihatkan buku yang dibawanya. Bertuliskan Jokowi People Power. Tak sepatah kata pun disampaikan pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut perihal buku yang diperlihatkannya.
-
Kapan nasi bakar ayam matang? Bakar sampai daunnya kecokelatan.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Bagaimana Nasi Sek dibungkus? Dalam penyajiannya, Nasi Sek sendiri dibungkus menggunakan daun pisang lalu dibentuk seperti limas.
-
Bagaimana Raden Ario Soerjo meninggal? Lalu mereka disuruh turun kemudian dibawa ke hutan dan dihabisi nyawanya oleh PKI.
-
Kapan pentol ayam matang? Masak pentol bakso sampai mengapung.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
"Nanti saja, saya Jumatan dulu," kata Amien, Jumat (24/5).
Nanti saja selesai pemeriksaan akan saya sampaikan hal yang mantap," tambah Amien yang mengenakan kemeja biru, Jumat (24/5).
Diketahui Amien baru memenuhi panggilan penyidik setelah ia mangkir panggilan Senin (21/5), meski malam harinya ia hadir ke Mapolda membesuk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma bersama dengan calon Presiden Prabowo Subianto.
Atas dasar itu, penyidik kembali memanggil Amien hari ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Ketua MPR RI tersebut.
"Kemarin (Senin) sudah kita jadwalkan yang bersangkutan tidak hadir, sudah kita jadwalkan lagi hari Jumat, panggilan kedua untuk Pak Amien Rais ya," ujar Argo.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada Eggi Sudjana dalam kasus makar. Penetapan tersangka ini menurut penyidik berdasarkan alat bukti dan juga pemeriksaan saksi-saksi
"Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (9/5) malam.
Menurut Argo, dengan keterangan saksi-saksi juga bukti penyidik melakukan gelar perkara, status caleg PAN tersebut dari saksi dinaikkan menjadi tersangka.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti. Gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa untuk status saksi atau terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka," ujar Argo.
"Sesuai dengan pasal Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 ttg peraturan hukum pidana," sambungnya.
(mdk/noe)