Diperiksa sebagai tersangka, Siti Fadilah berkerudung ke KPK
Diperiksa sebagai tersangka, Siti Fadilah berkerudung ke KPK. Saat mobil tahanan yang ditumpangi Siti tiba di Gedung KPK, segerombolan ibu-ibu menyerbu. Rombongan ibu-ibu tersebut berasal dari Depok. Mereka ingin memberi dukungan untuk Siti,
Mantan menteri kesehatan, Siti Fadilah Supari kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait pengadaan alat kesehatan. Ini pemeriksaan pertama Siti setelah setelah penahanan dirinya di Rutan Pondok Bambu pada 24 Oktober.
Saat mobil tahanan yang ditumpangi Siti tiba di Gedung KPK, segerombolan ibu-ibu menyerbu. Rombongan ibu-ibu tersebut berasal dari Depok. Mereka ingin memberi dukungannya terhadap Siti yang juga mantan Menkes era SBY.
Sebagian ibu juga membawakan setangkai tangkai untuk Siti. "Ibu yang sabar, kami di sini untuk ibu, kami ada untuk ibu Siti," ujar Siti Srigiyarti, salah satu dari pendukung Siti Fadilah, Selasa (1/11).
Melihat dukungan seperti itu, Siti Fadilah hanya tersenyum tanpa bisa berkomentar banyak dan bergegas memasuki ruang pemeriksaan. Tampilan Siti hari ini pun terlihat berbeda dengan mengenakan hijab.
Seperti diketahui, Mantan Menteri Kesehatan periode 2004-2009, Siti Fadilah Supari resmi ditahan KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan alat kesehatan.
Sambil bergetar Siti mengutarakan bahwa dia merasa dikriminalisasi oleh KPK atas perkara yang tengah membelitnya itu.
"Banyak kasus yang berat beratlah dibiarkan. Saya yang sebetulnya tidak bersalah malah seolah bersalah ini tidak adil ini betul betul dikriminalisasi," ujar Siti saat hendak memasuki mobil tahanan KPK, Senin (24/10).
Tidak hanya sekedar mengutarakan perasaannya, Siti juga meminta Presiden Joko Widodo bisa berlaku adil terhadap segala proses hukum. Dia kembali menegaskan tidak ada hal yang membuktikan dirinya menerima gratifikasi dari proyek pengadaan alat kesehatan.
"Pak jokowi saya harap adil menegakkan hukum dengan betul-betul," ucapnya.
"Saya tidak menerima dan tidak ada yang dituduh sebagai pemberi kemudian tidak ada juga bukti saya menerima siapa yang memberi kapan dan di mana," pungkasnya.
Siti Fadilah Supari ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Siti Fadilah Supari memiliki keterkaitan tindak pidana yang dilakukan terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya sebagai orang yang turut menerima Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,275 miliar dalam proses pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007.