Dipetisi cabut aturan pendirian rumah ibadah, ini jawaban Menag
Petisi yang dibuat oleh seorang netizen bernama Yanto Huang itu telah didukung oleh lebih dari 26 ribu tandatangan.
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin akhirnya menanggapi petisi di laman change.org terkait aturan pendirian rumah ibadah. Petisi itu berjudul 'Cabut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah'.
Petisi yang dibuat oleh seorang netizen bernama Yanto Huang itu telah didukung oleh lebih dari 26 ribu tandatangan.
Menanggapi petisi itu, Lukman mengatakan, peraturan tentang pendirian rumah ibadah tetap diperlukan untuk mencegah adanya hukum rimba. Namun, kata Lukman, pihaknya terbuka terhadap masukan masyarakat demi penyempurnaan aturan tersebut.
"Tanpa adanya aturan terkait hal tersebut, yang akan terjadi justru hukum rimba, yang merasa besar dan mayoritas akan makin terdorong untuk main hakim sendiri," kata Lukman.
Berikut jawaban lengkap Menteri Lukman atas petisi tersebut, yang dikutip merdeka.com dari laman change.org, Jumat (6/11):
Terima kasih atas petisi kepada saya yang meminta dicabutnya Surat Bersama Menteri perihal Pengaturan Pendirian Rumah Ibadah.
Melalui tanggapan ini, saya menyampaikan bahwa di tengah masyarakat majemuk yang religius seperti Indonesia, adanya aturan yang dibuat dan disepakati bersama tentang pendirian rumah ibadah itu mutlak diperlukan.
Tanpa adanya aturan terkait hal tersebut, yang akan terjadi justru hukum rimba, yang merasa besar dan mayoritas akan makin terdorong untuk main hakim sendiri.
Bila kita menilai saat ini isi aturan itu tak (lagi) memadai, mari kita bersama menyempurnakannya, bukan justru menghilangkannya. Saya menyambut positif apabila ada usulan konkret untuk menyempurnakannya.
Demikian tanggapan saya.
Wassalam,
Lukman Hakim Saifuddin
Menteri Agama Republik Indonesia
-
Bagaimana kerusakan pada masjid? Laporan dari Reuters menyebutkan sebagian dari Masjid Tinmel mengalami keruntuhan. Gambar-gambar yang beredar di internet menunjukkan dinding-dinding yang roboh, menara setengah roboh, dan tumpukan besar puing.
-
Kapan Kerto Pengalasan menunaikan ibadah haji? Pada dasawarsa 1860, nama Kerto Pengalasan muncul dalam buku harian seorang syekh tarekat Naqsyabandiah di Pulau Pinang yang menunjukkan bahwa dia sedang menunaikan ibadah haji.
-
Bagaimana cara pengunjung Sumber Beji Antaboga menunjukkan rasa hormat di area rumah ibadah? Keberadaan rumah-rumah ibadah itu membuat pengunjung Sumber Beji Antaboga diwajibkan berpakaian sopan dan tidak boleh pakai celana pendek.
-
Kenapa memakmurkan masjid disebut sebagai tanda orang beriman? Orang yang memakmurkan masjid tentu memiliki nilai plus dalam agama. Aktif memakmurkan masjid disebut sebagai tanda orang beriman.
-
Siapa yang mengikuti sholat Idul Adha di masjid atau lapangan terbuka? Di pagi hari Idul Adha, umat Muslim berkumpul di masjid-masjid atau lapangan terbuka untuk melaksanakan sholat berjemaah, mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW.
-
Kapan ibadah haji dilakukan? Pelaksanaan ibadah haji dilakukan setiap satu tahun sekali dan selalu memiliki jumlah jemaah yang banyak dan berasal dari seluruh penjuru dunia.
Baca juga:
Menlu AS John Kerry berkunjung ke masjid pakai sepatu
MUI tagih janji pemerintah terkait RUU perlindungan umat beragama
MUI tuding pemerintah tak serius selesaikan konflik beragama
Di masjid California, jamaah Sunni-Syiah biasa salat bersama
Suasana pembongkaran gereja di Aceh Singkil