Dipimpin Harjono, Pansel hakim MK dibentuk cari pengganti Maria Farida
Dipimpin Harjono, Pansel hakim MK dibentuk cari pengganti Maria Farida. Ketua Pansel Hakim MK Harjono mengatakan, kriteria yang dicari sesuai diamanatkan undang-undang.
Presiden Joko Widodo membentuk panitia seleksi pengganti hakim Mahkamah Konstitusi Maria Farida, yang memasuki masa pensiun pada 13 Agustus 2018. Pansel seleksi hakim MK tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 2018, Selasa (17/4) kemarin.
Mantan wakil ketua Mahkamah Konstitusi Harjono memimpin pansel ini. Ia dibantu mantan hakim MK Maruarar Siahaan, wakil ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Zainal Arifin Mochtar, dan mantan Anggota Satgas Kepresidenan Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Apa yang dirayakan pada Hari Konstitusi Republik Indonesia? Peringatan ini berkaitan dengan rantai peristiwa penting yang menentukan arah perjalanan sejarah Indonesia sebagai sebuah bangsa. Hari Peringatan Konstitusi ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2008, diperingati sejak tahun 2008.
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Singasari? Pusat pemerintahan Singasari saat itu berada di Tumapel.
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
"Sudah dibentuk Pansel MK, Presiden yang bentuk. Kan masa jabatannya (Maria Farida) usai tanggal 13 Agustus 2018," kata juru bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Rabu (18/4).
Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua Pansel Hakim MK Harjono mengatakan, kriteria yang dicari sesuai diamanatkan undang-undang. "Yang pertama negarawan, menguasai Undang-undang Dasar. Itu kan kriteria yang harus ada," ujar Harjono.
Hal ini diamini juga oleh anggota pansel MK, Sukma Violetta. Menurut dia, intinya dicari hakim yang memiliki kompetensi yang mumpuni khususnya di bidang hukum tata negara.
"Kompetensi yang mumpuni, khususnya di bidang hukum tata negara," pungkas Sukma.
Diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (13/3) lalu. Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, kedatangannya untuk meminta pertimbangan Kepala Negara soal berakhirnya masa jabatan salah satu hakim MK yakni Maria Farida Indarti.
"Masa jabatan Prof Maria habis pada Agustus 2018. Oleh karena itu, kita mohon perhatian bapak Presiden, karena Prof Maria berasal dari usulan Presiden," ungkap Arief usai bertemu Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/3).
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Hari ini, MK kembali gelar sidang uji UU MD3
Dalam sidang, dua Hakim MK tanya alasan Jokowi enggan teken UU MD3
Ketua MK hadapi tahun politik: Kita kembalikan semua ke Allah
Senyuman Fadli Zon hadir di pengucapan sumpah Ketua MK
Lapor LHKPN terakhir tahun 2011, Anwar Usman dinilai KPK tak patuh
Jokowi pastikan pemerintah segera cantumkan aliran kepercayaan dalam KTP
KPK sebut enam hakim konstitusi tidak rutin lapor LHKPN