Dipimpin Ruki, KPK melempem lagi soal remisi koruptor
Ruki yakin pemerintah melalui Kemenkum HAM memiliki alasan yang logis untuk merevisi peraturan tentang remisi koruptor.
Wacana merevisi syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dinilai sebagai langkah mundur pemberantasan korupsi. Para pegiat antikorupsi justru beranggapan hukuman para perampok uang rakyat selama ini masih terlalu ringan.
Komisi III DPR langsung bereaksi dengan memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menjelaskan keinginannya mengubah PP Nomor 99 Tahun 2012 itu. Dikhawatirkan langkah Yasonna ini tidak akan membuat koruptor jera.
Lalu bagaimana sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selama ini getol 'meneror' para pelaku korupsi? Sayangnya antarpimpinan lembaga antirasuah itu berbeda pendapat. Ada yang tegas menolak, ada juga yang lembek menyikapinya.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP menegaskan tidak pernah setuju mengenai pemberian remisi kepada terpidana korupsi. Menurutnya, hal itu berseberangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
"KPK tidak setuju dan itu kemunduran dan bertabrakan dengan semangat pemberantasan korupsi," tegas Johan.
Namun Pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiqurahman Ruki justru lembek menyikapi wacana tersebut. Ruki mempersilakan pemerintah mengambil keputusan tersebut.
"Remisi jadi domain pemerintah. Silakan saja," kata Ruki seusai melakukan pertemuan dengan Ketua DPD Irman Gusman di kompleks gedung parlemen, Jakarta, Jumat (27/3).
Ruki yakin pemerintah melalui Kemenkum HAM memiliki alasan yang logis untuk merevisi peraturan tentang remisi terpidana korupsi tersebut. Mereka tentu memiliki sejumlah kajian khusus.
"Pemerintah memikirkan berbagai hal terkait itu (remisi)" terangnya.
Anggota Komisi III DPR, Patrice Rio Capella meminta pemberian remisi disesuaikan dengan apa yang telah dilakukan oleh narapidana, jika merugikan negara maka narapidana tak patut mendapatkan remisi.
"Kami berharap yang diberi remisi itu dilihat dulu kasusnya. Jangan yang memperkaya dirinya terus diberi remisi. Besok kita akan rapat dengan Menkum HAM, nanti kami sampaikan," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/3).
Sekjen Partai NasDem ini mengerti alasan Menkum HAM memberikan remisi karena faktor Hak Asasi Manusia. "Alasan Menkum HAM itu bahwa semua orang sama di depan hukum. Tapi tidak serta merta dapat disamakan," tandasnya.
Baca juga:
KPK persilakan pemerintah revisi aturan remisi buat koruptor
Ruki pasrahkan Perppu Plt KPK ke DPR
Bertemu DPD, KPK berkomitmen awasi SDA di daerah dari korupsi
Pimpinan KPK lakukan pertemuan tertutup dengan Ketua DPD
KPK segera limpahkan berkas perkara Sutan Bhatoegana ke Tipikor
KPK sepakat kewenangan remisi koruptor dikembalikan ke Kemenkum HAM
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).