Dirikan universitas ilegal & jual ijazah palsu, Yushar dibui 6 tahun
Marsaid Yushar merupakan rektor University of Sumatera.
Rektor University of Sumatera, Marsaid Yushar (63) dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Dia bersalah mendirikan perguruan tinggi tanpa izin. Selain hukuman penjara, Marsaid juga didenda Rp 500 juta. Jika tidak membayar dia harus menjalani 1 bulan kurungan.
Hukuman terhadap Marsaid dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Karlen Parhusip di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1). Dia dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 67 Ayat (1) dan Pasal 71 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dia bersalah mendirikan perguruan tinggi tanpa izin dan tanpa hak memberikan gelar.
Putusan majelis hakim tak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirza Erwinsyah juga meminta agar Marsaid dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Menyikapi putusan hakim, Marsaid langsung menyatakan banding. "Banding, tak ada yang meringankan saya," kata Marsaid usai persidangan.
Marsaid Yushar ditangkap personel Satreskrim Polresta Medan di salah satu kantornya, Jalan Gatot Subroto, Medan, Mei lalu. Warga Jalan Masjid Taufik, Medan, ini disangka mendirikan perguruan tinggi ilegal dan menerbitkan ijazah palsu.
Marsaid mengaku bertitel doktor lulusan Amerika Serikat. Dia pun sudah 12 tahun menjual ijazah palsu keluaran universitas yang tak berizin yang didirikannya.
Ada ribuan ijazah palsu yang sudah dijualnya dengan harga bervariasi, yakni Rp 10 juta sampai Rp 40 juta per lembar. Jurusan dan tingkatan strata ijazah, terserah keinginan pemesan.