Dirjen PAS 'Jemput' Surat Keberatan Remisi Pembunuh Jurnalis
Surat keberatan yang disampaikan oleh SJB dan keluarga korban akan segera diteruskan ke Presiden. Dipastikan bahwa langkah percepatan akan dilakukan sehingga penyelesaian masalah ini bisa rampung.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami datang ke Denpasar, Bali, untuk bertemu Solidaritas Jurnalis Bali (SJB). Kedatangannya sekaligus meminta surat penolakan dari SJB atas pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Bagus Narendra Prabangsa. Surat itu akan diteruskan kepada Presiden Jokowi.
"Kami tidak bisa tidur sejatinya. Saya seharusnya Jumat (1/1) disuruh Bapak menteri, tapi ada pekerjaan tidak bisa saya tinggalkan. Sampai tadi malam saya ditelepon Bapak Menteri untuk bisa bertemu rekan-rekan (SJB)," ucapnya, saat pertemuan dengan SJB di Kantor Kemenkumham Provinsi Bali, Sabtu (2/2).
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan patung kepala ular raksasa itu ditemukan? 'Kepala' ular raksasa warna-warni muncul dari bawah gedung fakultas hukum di salah satu universitas di Mexico City, Meksiko, setelah gempa mengguncang wilayah tersebut tahun lalu.
-
Kapan kepala ular raksasa tersebut ditemukan? Pasca kejadian gempa bumi yang berkekuatan 7,6 skala richter ini telah merusak beberapa bangunan dan salah satu sekolah hukum di kota ini. Pada proses pembongkaran ternyata pada pondasi bangunan ini ditemukan sebuah patung yang berasal dari zaman Aztec 500 tahun lalu.
Puguh mengakui dalam proses profiling pemberian remisi terhadap Susrama, hanya berdasarkan pertimbangan kasus pidana umum saja. Adapun pidana khusus, yakni korupsi tidak ikut menjadi dasar, sehingga ditetapkan menjadi pidana sementara dari sebelumnya seumur hidup. Puguh menyatakan bakal melakukan kajian terkait penolakan pemberian remisi. Lalu menjalankan mekanisme yang berlaku sebelum dibawa ke Presiden.
"Ini menjadi dasar usulan ke Presiden untuk mencabut atau membatalkan (remisi Susrama)," imbuhnya.
Surat keberatan yang disampaikan oleh SJB dan keluarga korban akan segera diteruskan ke Presiden. Dipastikan bahwa langkah percepatan akan dilakukan sehingga penyelesaian masalah ini bisa rampung.
"Waktu secepat-cepatnya (Diselesaikan), kalau bisa lebih cepat akan lebih baik. Bapak Menteri minta surat (Keberatan dari masyarakat) dan beliau bilang kalau surat belum ada, saya disuruh menunggu (disini)," jelasnya.
Sementara itu, Tim Hukum SJB Made Ariel Suardana menegaskan sudah menyiapkan surat keberatan kepada Presiden. Dia menyatakan langkah-langkah mendesak presiden mencabut remisi akan terus digelorakan karena pembunuhan jurnalis merupakan kasus luar biasa. "Kami apresiasi langkah Dirjen PAS, tetapi tetap akan terus kawal," ujarnya.
Baca juga:
Kemenkum HAM Bali Yakin Yasonna Pertimbangkan Pencabutan Remisi Pembunuh Jurnalis
Dirjen PAS Sebut Menkum HAM Perintahkan Remisi Pembunuh Wartawan Dikaji Ulang
Tolak Remisi Pembunuh Prabangsa, Puluhan Wartawan di Bali Bagikan Mawar Hitam
3 Kebijakan Hukum Pemerintah Jokowi yang Jadi Kontroversi
Datangi Kakanwil Bali, Istri Prabangsa Minta Remisi Susrama Dicabut
Kanwil Bali Janji Sampaikan Petisi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan ke Menkum HAM