Dirjen PAS: Jika Ada Koruptor Bebas, Itu Murni Sesuai Masa Pidana
Sekretaris Dirjen Pas, Ibnu Chuldun menyatakan, apabila terdapat narapidana kasus korupsi yang bebas dalam waktu dekat, narapidana tersebut sudah menjalani masa pidana sesuai kepusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas) memastikan tak ada program percepatan asimilasi bagi narapidana kejahatan khusus seperti korupsi terkait pandemi virus Corona atau Covid-19.
Sekretaris Dirjen Pas, Ibnu Chuldun menyatakan, apabila terdapat narapidana kasus korupsi yang bebas dalam waktu dekat, narapidana tersebut sudah menjalani masa pidana sesuai kepusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
-
Apa dampak yang ditimbulkan oleh korupsi terhadap negara? “Komisi III sangat mengapresiasi metode penghitungan kerugian seperti yang dilakukan Kejagung. Memang harus begini sebetulnya, karena korupsi itu tindakan yang menimbulkan kerugian berantai. Nah jadi lembaga penegak hukum lainnya bisa juga menerapkan cara yang seperti ini, biar makin kapok dan takut semua pelaku korupsi. Pengembalian kerugian negaranya pun juga jadi bisa lebih maksimal,” ujar Sahroni, Kamis (18/4).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan kasus korupsi tata niaga timah terjadi? Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dari kasus tata niaga Timah. Nama Harvey Moeis dan Helena Lim menjadi penyumbang baru dari dari kasus korupsi yang terjadi rentang waktu 2015 hingga 2022 dan telah membuat rugi negara hingga triliunan.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Adapun jika ada narapidana Tipikor (tindak pidana korupsi) yang keluar pada saat bersamaan dengan program (asimilasi narapidana dalam rangka penanganan Covid-19) ini, hal itu murni. Karena sudah sesuai dengan masa pidananya," ujar Ibnu dalam keterangan pers, Rabu (8/4).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan, pembebasan narapidana untuk mencegah penyebaran virus Corona hanya untuk pidana umum. Dia menyatakan tidak pernah membahas pembebasan napi koruptor dalam rapat terbatas dengan menteri.
"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi mengenai PP Nomor 99 tahun 2012 perlu saya sampaikan, tidak ada ada revisi untuk ini," tegas Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference, Jakarta, Senin (6/4/2020).
"Jadi di pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," sambung dia.
Selain masalah over capacity, Jokowimenyebut pembebasan narapidana ini untuk mencegah penyebaran virus Corona di lembaga permasyarakatan. Namun, pembebasan tersebut ada syarat dan kriterianya.
"Tentu saja ada syaratnya ada kriterianya, ada pengawasannya. Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita," jelas Jokowi.
Menurut dia, pembebasan narapidana tersebut juga dilakukan oleh negara-negara lain yang terdampak virus Corona. Misalnya, Iran yang membebaskan 95.000 narapidana.
"Di Iran membebaskan 95 ribu napi, di Brasil 34 ribu napi. Di negara-negara lainnya melakukan hal yang sama," ucap Jokowi.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)