Dirjen PAS Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Izin Berobat Setya Novanto di RSPAD
Sebelunya dikabarkan terpidana korupsi EKTP Setya Novanto sedang berada di Restoran Padang RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Koruptor yang mestinya berada di Lapas Sukamiskin justru berkeliaran di luar lapas.
Humas Ditjen Pemasyarakatan NS Adek Kusmanto menanggapi kabar koruptor kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) berada di Restoran Padang saat berobat di RSPAD Gatot Subroto. Setnov diketahui ditahan di Lapas Sukamiskin.
"Betul bahwa narapidana Setya Novanto sedang berada di luar Lapas Sukamiskin untuk mendapatkan tindak lanjut perawatan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta dengan diagnosa Arimia, CAD, Vertigo, Perifier, LBP, DMT2, dan CKD," kata Adek dalam keterangan tertulis kepada Liputan6.com, Senin (29/4).
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kenapa Rawon Setan Mbak Endang disebut "setan"? Mengapa disebut dengan rawon setan? Sebab warung ini hanya buka di malam hari saja.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
Menurut Adek, izin berobat diberikan atas rekomendasi dari pihak dokter di Lapas Sukamiskin. Adek juga mengungkapkan bahwa penunjukan RSPAD Gatot Soebroto sebagai tempat pengobatan Setnov merupakan inisiasi dari pihak dokter Lapas Sukamiskin.
"Berdasarkan rujukan dokter Lapas Sukamiskin tanggal 26 Maret 2019 yang ditanda tangani oleh dokter Susi Indrawati," kata Adek.
Menurut Adek, pengawalan Setnov ke rumah sakit dilakukan sesuai prosedur pada 24 April 2019. "Berdasarkan pasal 17 ayat 1 dan 2 PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan bahwa: A. Dalam ayat 1, dalam hal penderita memerlukan perwatan lebih lanjut, maka dokter lapas memberikan rekomendasi kepada kepala lapas agar pelayanan kesehatan dilakukan di RS umum pemerintah di luar lapas. B. Ayat 2; pelayanan kesehatan bagi penderita di RS sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus mendapat izin tertulis dari kepala lapas," papar Adek.
Sedangkan jika rujukan itu di luar provinsi, maka menurut penjelasan Adek harus meminta persetujuan pelaksanaan rujukan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kementerain Hukum dan HAM setempat.
"Luar provinsi meminta persetujuan pelaksanaan rujukan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui kantor wilayah Kementerain Hukum dan Ham Setempat," jelasnya.
Akan Menindak Tegas Setnov
Adek menerangkan bahwa pihaknya akan menindak tegas tersangka korupsi EKTP, Setya Novanto (Setnov) jika terbukti ditemukan penyalahgunaan izin berobat yang diberikan oleh pihak Lapas Sukamiskin.
"Ditjenpas akan menindak tegas apabila ada penyalahgunaan izin berobat lanjutan di RSPAD (Gatot Soebroto)," tegas Adek.
Ia menguangkapkan bahwa dalam izin pengobatan yang diberikan, Setnov mesti memperhatikan pengeluaran dan pengawalan sesuai prosedur yang ada. "Tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan," katanya.
Adek juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang menindaklanjuti kasus tersebut. Oleh karenanya pihaknya belum bisa memutuskan apakah Setnov menyalahgunakan wewenang atau tidak. "Menunggu hasil dari Tim Satgas Kamtib Ditjenpas yang (saat ini) sedang menyelidiki," tandasnya.
Sebelunya dikabarkan terpidana korupsi EKTP Setya Novanto sedang berada di Restoran Padang RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Koruptor yang mestinya berada di Lapas Sukamiskin justru berkeliaran di luar lapas. Menurut keterangan Adek, Setnov sedang menjalani pengobatan lanjutan atas penyakit yang dideritanya.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Periksa Setya Novanto Untuk Tersangka Korupsi e-KTP Markus Nari
Wahid Husen Ungkap Setnov Pernah Izin Berobat Namun Tak Kunjung Kembali
Setnov Prihatin Vonis Korupsi e-KTP Sang Keponakan Lebih Berat
Alasan Penyuap Eni Saragih Rela Fee Proyek Buatnya Disamakan dengan Setnov
Eni Saragih Duga Proyek PLTU Riau-1 Juga Proyek Setya Novanto
Penjelasan Mantan Kalapas Sukamiskin Soal Sel Setnov Rp 1 M dan Gazebo Untuk Tamu DPR
Setya Novanto dan Johanes Kotjo Bersaksi di Sidang Idrus Marham