Dirut PJB Klaim Tak Tahu Aliran Duit Suap ke Sofyan Basir
Iwan mengatakan tak ada yang baru pada keterangannya dalam pemeriksaan kali ini. Iwan yang sempat diperiksa untuk Eni Maulani Saragih dan Idruz Marham mengaku semua yang dia ketahui tentang proyek PLTU Riau-1 sudah disampaikan kepada penyidik KPK.
Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Iwan Agung yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT. PLN (Persero) Sofyan Basir ini mengklaim tak tahu adanya aliran suap yang diterima orang nomor satu di PLN itu.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditangkap KPK dalam kasus suap proyek di Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
"Saya enggak tahu," ujar dia di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
Iwan juga mengaku tak tahu adanya bagi-bagi fee dalam proyek PLTU Riau-1. "Sama sekali tidak tahu," kata dia.
Iwan mengatakan tak ada yang baru pada keterangannya dalam pemeriksaan kali ini. Iwan yang sempat diperiksa untuk Eni Maulani Saragih dan Idruz Marham mengaku semua yang dia ketahui tentang proyek PLTU Riau-1 sudah disampaikan kepada penyidik KPK.
"Semua sudah terungkap di dalam BAP dan semua sudah terungkap di dalam persidangan. Silakan nanti teman-teman lihat hasil persidangan seperti apa. Sama (keterangan) saya sama," kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/rhm)