Disebut Capim KPK Bermasalah, Ini Pembelaan Johanis Tanak
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada DPR soal capim bermasalah. Salah satunya Johanis Tanak. Johanis pun menjelaskan penyebab dirinya dianggap bermasalah.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada DPR soal capim bermasalah. Salah satunya Johanis Tanak. Johanis pun menjelaskan penyebab dirinya dianggap bermasalah.
Hal itu disampaikan Johanis saat uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper) di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/8).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang disita KPK dari rumah kader PDIP di Jatim? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Mengapa kantor Wali Kota Semarang digeledah oleh KPK? Asep menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
"Pimpinan KPK mengirim surat ke DPR tentang keberadaan saya yang tidak jelas. Seingat saya itu mungkin terkait penetapan dua mantan gubernur yang saya tetapkan sebagai tersangka," kata Johanis.
Johanis menilai, KPK menyoroti latar belakangnya saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng). Kala itu, Johanis menetapkan 2 gubernur Sulteng sebagai tersangka.
"Satu yang diperintahkan oleh Jaksa Agung supaya dilanjutkan, kemudian yang satu saya sudah sampai tahap penyidikan, hasil yang dilakukan sudah 75 persen cukup bukti dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya.
Tetapi, kata dia, sebelum Johanis melimpahkan ke pengadilan, dirinya dimutasi menjadi direktur tata usaha negara Kejaksaan Agung sampai sekarang.
"Di situ, kemudian dihentikan perkara tersebut oleh Kejati yang menggantikan saya. Jadi bukan saya yang menghentikan," ucap Johanis.
"Pada saat saya lakukan penyidikan terhadap perkara tersebut , saya laporkan ke KPK sesuai UU KPK pak. Jadi saya sudah coba menjalankan sesuai aturan berlaku, kemungkinan kalau saya tidak menghentikan perkara tersebut," tandasnya.
Baca juga:
Capim Johanis Tanak Dukung Revisi UU KPK Soal Kewenangan Penerbitan SP3
Capim KPK Luthfi Ingin Porsi Pencegahan 60%, Penindakan 40%
Capim Johanis Tanak Persoalkan Demo Pegawai dan Pimpinan KPK Tutup Logo
Bantah KPK, Pansel Tak Temukan Wujud Keputusan Definitif Firli Langgar Etik Berat
Capim Alexander Marwata Usulkan Pemeriksaan Saksi KPK Berjalan Senyap
Tolak RUU KPK, Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi di Kantor DPRD Bali