Disegel Dinas P2B DKI Jakarta, KFC Cikini masih tetap buka
Saat ini gerai KFC Cikini terlihat menambah tinggi bangunan menjadi empat lantai.
Gerai restoran makanan cepat saji, KFC di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat disegel bangunan oleh Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Jakarta. Tanda segel bangunan masih terpasang di tembok bangunan dua lantai itu.
Dalam papan segel itu tertulis, bangunan itu dianggap melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 dengan SK Gubernur Nomor 1068 Tahun 1997. Meski sudah terpasang papan segel, tapi KFC Cikini masih beroperasi.
Informasi yang didapatkan merdeka.com salah satu orang yang biasa di KFC Cikini dan tidak mau disebut namanya mengatakan segel itu dilakukan sejak sebulan yang lalu. Menurutnya bangunan itu menyalahi aturan pembangunan.
"Kayaknya sih menyalahi pembangunan untuk penambahan lantai," kata sumber itu saat di temui di depan KFC Cikini, Senin (2/12).
Dari pantauan merdeka.com, saat ini gerai KFC Cikini terlihat menambah tinggi bangunan menjadi empat lantai. Di samping masih terlihat peralatan untuk pembangunan gedung. Sebelumnya gedung bangunan itu sebanyak dua lantai.
Asisten Manager KFC Cikini Asep Saripuddin mengatakan dia tidak begitu tahu tentang segel bangunan itu. Namun dia merasa pelayanan ke pelanggan cukup terganggu dengan keberadaan segel itu.
"Saya baru seminggu di sini, jadi tidak begitu tahu. Saya tidak menangani papan segel itu. Tapi kenyamanan pelanggan cukup terganggu," kata Asep saat ditemui di KFC Cikini.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang segel itu, Asep meminta wartawan untuk menghubungi bagian Departemen Humas KFC yang berkantor di Swalayan Gelael, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan.
"Silakan hubungi Departemen Humas kami untuk lebih detailnya. Alamatnya di Gelael, Jalan MT Haryono," papar Asep.