Disidang DKPP Karena jadi Saksi Cagub, Ketua KPU Palembang Klaim Bukan Timses
Ketua majelis yang juga anggota DKPP Muhammad mengatakan, pihaknya akan mengkaji keterangan pengadu, teradu, pihak terkait, dan saksi yang disampaikan di persidangan.
Ketua KPU Palembang, Eftiyani, diperiksa dalam sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Bawaslu Sumsel, Senin (4/3). Dia dilaporkan ke DKPP karena pernah menjadi saksi calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel 2018.
Di hadapan majelis, Eftiyani mengakui sempat menjadi saksi calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel Dodi Reza Alex-Giri Ramanda Kiemas dan hadir dalam pleno rekapitulasi perolehan suara di KPU Sumsel 8 Juli 2018. Menurutnya, dia mendapat mandat dari tim pemenangan karena dianggap berpengalaman dalam pemilu.
-
Kapan hasil PSU DPD RI Sumbar diumumkan? Perolehan suara itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen pada Sabtu, (20/7) siang.
-
Kenapa PSU DPD RI Sumbar dilakukan? Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) umumkan hasil Pemunguntan Suara Ulang (PSU) DPD RI daerah pemilihan Sumbar.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Siapa yang bertugas sebagai PPDP dalam pemilu? Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau PPDP Pemilu adalah lembaga yang berperan penting dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
-
Apa itu DPK? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Saya ditunjuk jadi saksi, diminta tim pasangan nomor empat Dodi Reza Alex dan Giri Ramanda Kiemas, tapi saya bukan tim sukses, tidak berafiliasi dengan partai apapun," ungkap Eftiyani.
Dia berdalih tak pernah terlibat dan masuk dalam kepengurusan partai apapun. Hal itu terjadi sebelum dan sesudah dirinya menjabat Ketua KPU Palembang periode 2009-2014.
"Saya bukan pengurus partai, bukan simpatisan partai. Saya ditunjuk sebagai saksi karena pengalaman saya pernah duduk di KPU," ujarnya.
Sementara itu, pengadu Ricky Yudistira mengatakan, dirinya mengetahui teradu Eftiyani menjadi saksi cagub Sumsel dari layar yang disediakan KPU Sumsel saat pleno rekapitulasi berlangsung. Dirinya kaget Eftiyani justru dilantik menjadi Ketua KPU Palembang tujuh bulan kemudian atau Januari 2019.
"Saya punya bukti surat mandat Eftiyani sebagai saksi yang ditandatangani pasangan calon dan tiga partai pengusung, itu disampaikan dalam aduan saya. Saya anggap Eftiyani terlibat dalam partai politik atau politik praktis," kata dia.
Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang itu berharap majelis DKPP memberikan sanksi sesuai undang-undang jika teradu terbukti melanggar kode etik. Dirinya berharap pemilu di Palembang berlangsung demokratis tanpa ditumpangi pihak-pihak berkepentingan.
"Demokrasi yang jujur, bebas, adil, dan demokratis. Itu tujuan saya mengadukan kasus ini ke DKPP," ujarnya.
Sementara itu, Ketua majelis yang juga anggota DKPP Muhammad mengatakan, pihaknya akan mengkaji keterangan pengadu, teradu, pihak terkait, dan saksi yang disampaikan di persidangan.
"Pengadu menilai teradu yakni Ketua KPU Palembang Eftiyani berafiliasi dengan partai. Dan syarat menjadi komisioner KPU tidak boleh terlibat dalam partai lima tahun sebelumnya," kata Muhammad.
Dia mengakui kasus serupa pernah diproses DKPP. Hanya saja, majelis memiliki pandangan berbeda dalam menentukan keputusan akhir.
"Nanti dianalisa dulu, jika terbukti melanggar apa sanksinya, dipecat atau peringatan. Kalau tidak bersalah nama baiknya harus direhabilitasi," terangnya.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis, Muhammad selaku anggota DKPP, bersama tim pemeriksa daerah Provinsi Sumsel, yakni Febrian (unsur masyarakat), Junaedi (Bawaslu Sumsel), dan Amran Muslimin (unsur KPU Sumsel), itu sempat diwarnai skorsing. Hal ini terjadi karena gangguan teknis, yakni pengeras suara tak berfungsi optimal.
Baru beberapa menit sidang dibuka, Ketua Majelis Muhammad mengeluhkan mikrofon yang sering macet. Alhasil, dia pun meminta teknisi memperbaikinya.
Setelah normal, Muhammad kembali melanjutkan sidang dengan meminta pengadu memperkenankan diri. Namun, lagi-lagi alat pengeras suara kembali macet.
Ketua majelis pun ambil alih. Muhammad terlihat kesal dengan kejadian itu.
"Kenapa mikrofonnya ini. Mestinya sebelum sidang dipersiapkan dulu," kata Muhammad.
Tak lama, mikrofon kembali tak berfungsi. Muhammad akhirnya memutuskan menskor sidang untuk memberikan waktu kepada teknisi memperbaikinya. Selang 30 menit kemudian, sidang kembali dibuka.
Baca juga:
Kesal Mikrofon Macet Terus, Majelis Minta Skorsing Sidang DKPP Ketua KPU Palembang
Hari Ini, DKPP Bacakan 11 Putusan Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Sidang Laporan OSO Terkait Dugaan Pelanggaran Etik KPU Berjalan Alot
DKPP minta MA percepat putusan PKPU & parpol tak ajukan kader eks koruptor
Sidang etik soal PKPU, KPU nilai harusnya pengadu minta uji materi ke MA
Dinilai lalai menindak parpol curi start kampanye, Bawaslu dilaporkan ke DKPP
Djarot nilai keputusan DKPP untuk koreksi kinerja KPU DKI