Diskon Pembelian Emas Diterima Budi Said Dinilai jadi Pintu Masuk Penyidikan Kejagung
Crazy Rich Surabaya, Budi Said terseret dugaan penipuan investasi pembelian emas Antam senilai Rp3,5 triliun
Crazy Rich Surabaya, Budi Said terseret dugaan penipuan investasi pembelian emas Antam senilai Rp3,5 triliun
- Kasus Emas Antam, Pegawai Tegaskan Tidak Ada Diskon dari Pembelian dalam Perkara Korupsi Crazy Rich Surabaya
- Kejagung Usut Dugaan Kasus TPPU Crazy Rich Surabaya Budi Said
- Cerita Crazy Rich Surabaya, Beli 7 Ton Emas hingga Mengantarnya ke Penjara
- Crazy Rich Asal Surabaya Budi Said Ditetapkan Tersangka Jual-Beli Emas PT Antam, Begini Modusnya
Diskon Pembelian Emas Diterima Budi Said Dinilai jadi Pintu Masuk Penyidikan Kejagung
Sidang perkara penipuan investasi yang menyeret crazy rich Surabaya, Budi Said masih bergulir. Budi Said menyebut selaku konsumen melakukan transaksi pembelian ribuan kilo emas senilai Rp3,5 triliun di Butik Emas LM dan mengklaim ditawari diskon oleh broker.
Namun, ia menyebut tidak mendapatkan diskon tersebut. Pakar pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho menilai tidak ada hal salah yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menyidik perkara pembelian emas PT ANTAM seberat 7 ton oleh Budi Said.
Kejagung menemukan perbuatan melawan hukum, dalam bentuk adanya diskon pembelian emas.
Hal ini disampaikan Hibnu menanggapi praperadilan yang dilakukan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian emas 7 ton. Melalui pengacara kondang Hotman Paris, Budi Said meminta pembatalan penetapan tersangkanya, serta meminta Kejagung menghentikan proses hukum pidana kasus ini.
Hibnu mengatakan, dalam hukum ada azas bahwa segala sesuatu dianggap benar kecuali dibuktikan sebaliknya.
"Jadi mungkin di proses perdata itu ada yang benar tetapi ada sesuatu yang salah," ungkap Hibnu, dalam keterangan, Rabu (13/3).
Ia merujuk penjelasan penyidik Kejagung bahwa PT ANTAM tidak pernah menjual emas dengan diskon.
"Tidak bisa produsen menjual langsung dengan diskon itu tidak ada. Kalau dalam pembelian emas (oleh Budi Said ) itu ada diskon, berarti kan ada yang salah. Ada dokumen yang salah. Lha ini dari aspek pidananya masuk," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman tersebut.
Menurut Hibnu, Kejagung sepertinya menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus pembelian emas 7 ton oleh Budi Said ini. Sehingga Kejagung menemukan tersangka dalam kasus tersebut.
Satu perkara yang sebelumnya sudah diproses perdata kemudian diproses pidana, kata Hibnu, adalah hal yang biasa terjadi. Menurutnya cara-cara itu seringkali digunakan untuk mengelabuhi.
"Kalau diperhatikan (contohnya) kasus mafia-mafia tanah itu seperti itu. Dibungkus seolah-olah perdata," ungkap dia.
Proses hukum perkara perdata, kata Hibnu, adalah mencari kebenaran formal. Sementara pidana adalah mencari kebenaran materiil. Idealnya, lanjut Hibnu, semua berdasar kebenaran materiil, namun seringkali dilewatkan.
Kasus ini berawal sekira bulan April hingga Desember 2018. Budi Said selaku konsumen bertransaksi pembelian emas ribuan kilo senilai Rp3,5 triliun.
Saat itu, Budi menyebut ditawarkan diskon oleh broker dan seseorang dari pihak PT Antam. Namun, ia mengklain tidak menerima diskon tersebut.
Dalam persidangan terungkap Budi Said berhubungan dengan Eksi Anggraeni berperan sebagai broker. Kepala BELM Surabaya 01 Antam Endang Kumoro, Tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam Misdianto, serta General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Antam, Ahmad Purwanto.
Faktanya, saat itu Antam tidak memberikan harga diskon kepada konsumen. Pihak yang akan diberikan diskon, biasanya ditetapkan oleh Antam yang harus disetujui oleh direksi secara korporasi. Bukan dari sales atau kepala butik atau kepala cabang.