Disnaker Bali Tegaskan Pekerja yang Dirumahkan Imbas Pandemi Covid-19 Berhak Dapat TH
Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker dan ESDM Bali Tri Arya Dhyana menegaskan bahwa para pekerja yang dirumahkan sebagai imbas pandemi Covid-19 wajib mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2021.
Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker dan ESDM Bali Tri Arya Dhyana menegaskan bahwa para pekerja yang dirumahkan sebagai imbas pandemi Covid-19 berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2021.
"Wajib, mereka masih berhak dan (selama) status hubungan kerja masih ada. Yang penting kuncinya di status hubungan kerjanya masih ada. Dirumahkan pasti hubungan kerja masih ada," kata Dhyana saat dihubungi, Kamis (29/4).
-
Apa saja yang dimaksud dengan THR dalam konteks ini? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Di mana permasalahan tentang tenaga kerja terjadi? Susahnya cari Kerja di Indonesia Sulitnya mencari pekerjaan masih menjadi masalah di Tanah Air Tak hanya karena lapangan kerja yang minim, rendahnya kemampuan pribadi juga jadi sebab kesulitan mencari pekerjaan
-
THR itu apa? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
-
Dimana TH melakukan aksinya? Di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, seorang pemuda berinisial TH (22) mencuri seekor ayam saat malam hari.
-
Kapan THR diberikan kepada seluruh karyawan? Akhirnya, pemerintah membuat kebijakan agar THR diberikan kepada seluruh karyawan pada tahun 1956.
-
Kenapa THR Lebaran dibagikan dalam bentuk pantun? Dengan menyusun pantun THR Lebaran lucu, tidak hanya ucapan selamat yang disampaikan, tetapi juga tercipta momen interaksi yang lebih akrab dan erat antara pemberi dan penerima THR.
Tak hanya yang dirumahkan, para pekerja yang di-PHK juga bisa dapat THR jika pemutusan kerja itu terjadi H-30 sebelum hari raya.
"H-30 dari hari raya mereka masih berhak mendapatkan THR, 30 hari sebelum Lebaran," imbuhnya.
Dinaker Bali sementara ini telah menerima empat laporan dari tenaga kerja yang intinya mempertanyakan haknya untuk mendapatkan THR saat dirumahkan. Selain itu, ada pula pekerja yang melaporkan perusahaannya belum membayar THR tahun lalu.
"Mereka khawatir tidak menerima THR dan juga ada yang dari tahun lalu belum terbayar THR-nya. Begitu mendapatkan pengaduan, kita turun ke perusahaan. Biasanya perusahaan langsung tanggap dan mereka langsung memberikan THR-nya," jelasnya.
Ia juga menegaskan, bagi para perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan tentu ada sanksi, administrasi, denda, hingga pembekuan izin usaha.
"Kalau, yang terlambat ada sanksi denda 5 persen dari total jumlah THR yang harus dibayar. Itupun, pembayaran bukan untuk karyawan tetapi untuk kesejahteraan pekerja atau karyawan dikelola di dalam perusahaan," katanya.
"Kalau tidak membayar itu, ada sanksi administrasi, ada teguran tertulis. Kemudian, ada pembatasan kegiatan perusahaan, dan terakhir paling maksimal ada pembekuan izin perusahaan. Kewenangan kita, di disnaker hanya sebatas rekomendasi dan eksekutor tentang itu ada instansi yang lain," ungkapnya.
Dhyana juga menyampaikan, para pekerja yang tidak mendapatkan hak THR-nya bisa melapor ke Disnaker Bali. Selain bisa melapor ke posko pengaduan, pekerja dapat membuat laporan lewat email dan kontak WhatsApp yang sudah tertera
"Kalau pekerjanya agak jauh dari provinsi, di setiap kabupaten dan kota di Disnaker ada poskonya. Jika Disnaker kabupaten dan kota memerlukan ada pengawasan untuk pengaduan itu, mereka koordinasi ke kami," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda menegaskan, THR Keagamaan Tahun 2021 wajib dibayarkan bagi para pekerja atau karyawan kendati di masa pandemi Covid-19.
"Kalau THR sudah jelas diatur dan itu merupakan kewajiban daripada perusahaan untuk membayarnya," katanya saat dihubungi Kamis (29/4).
Dia menjelaskan, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, pada prinsipnya mewajibkan pengusaha untuk memberi THR keagamaan secara penuh kepada pekerja atau buruhnya pada H-7 Lebaran. Hal itu juga berlaku untuk pekerja atau buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih. Begitu pula dengan pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
"Di sana sudah jelas. Pertama itu merupakan kewajiban di masa pandemi ini diharapkan adanya musyawarah antara pengusaha dengan para pekerja itu sendiri. Kalau dalam ketentuan itu paling lambat seminggu sebelum hari raya. Nah sekarang kondisi pandemi ini silakan bermusyawarah minimal sebelum hari raya sudah terbayar," ujarnya.
Pandemi Covid-19 menyebabkan pekerja dirumahkan bahkan di-PHK . Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali, sampai saat ini jumlah pekerja formal yang dirumahkan sebanyak 79.106 orang dan di-PHK 3.349 orang.
Baca juga:
1 Mei 2021, Buruh dan Mahasiswa Bakal Demo Tolak UU Cipta Kerja
Jokowi Teken PP Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Perusahaan Tak Mampu Bayar THR Wajib Tunjukkan Laporan Keuangan
Indonesia Mulai Dilirik Pekerja Asing, Terbanyak dari Malaysia dan Singapura
Simak, Tips Ampuh Mendapatkan Pekerjaan di Masa Pandemi