Disnakertrans DIY 29 Pengaduan Pembayaran THR, 3 Laporan Lanjut ke Polisi
Ia menuturkan, berdasarkan keterangan sejumlah manajemen perusahaan yang diadukan, rata-rata sedang mengalami kendala dalam pemenuhan THR.
Sebanyak 29 pengaduan terkait masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) masuk ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Perusahaan (diadukan) ada yang kategori besar dan ada yang mikro kecil. Sebagian besar adalah perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo di Yogyakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (4/5).
-
Apa saja yang dimaksud dengan THR dalam konteks ini? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
THR itu apa? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
-
Kenapa THR Lebaran dibagikan dalam bentuk pantun? Dengan menyusun pantun THR Lebaran lucu, tidak hanya ucapan selamat yang disampaikan, tetapi juga tercipta momen interaksi yang lebih akrab dan erat antara pemberi dan penerima THR.
-
Apa itu pantun THR lucu? Pantun lucu, atau dikenal juga sebagai pantun jenaka, adalah jenis pantun yang bertujuan untuk menghibur pendengarnya dengan humor. Pantun ini sering digunakan dalam berbagai kesempatan sosial untuk menciptakan suasana yang riang dan menyenangkan.
-
Kapan Promo THR Blibli dimulai? Di program promo lebaran THR dimulai dari 11 Maret 2024 sampai 1 April 2024, Blibli tentunya sudah menyediakan berbagai pilihan hadiah yang bisa Anda berikan sebagai bentuk apresiasi.
-
Apa yang dicuri oleh TH? Di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, seorang pemuda berinisial TH (22) mencuri seekor ayam saat malam hari.
Menurut Bowo, dari 29 aduan yang masuk dari lima kabupaten/kota, lima di antaranya sudah selesai dan mencapai kesepakatan antara pihak buruh dengan manajemen perusahaan.
Selebihnya ada yang dalam proses dialog, masih dalam pemanggilan pihak terkait, serta ada yang berlanjut ke proses penegakan hukum.
Ia mencatat ada tiga laporan pengaduan yang berlanjut ke proses penegakan hukum karena tidak tercapai kesepakatan atau perusahaan tidak memenuhi regulasi terkait pembayaran THR.
"Penegakan hukum bisa sampai pemberian sanksi. Kami bisa merekomendasikan ke Dinas Perizinan untuk mencabut atau membekukan izin usaha perusahaan," kata dia.
Ia menuturkan, berdasarkan keterangan sejumlah manajemen perusahaan yang diadukan, rata-rata sedang mengalami kendala dalam pemenuhan THR.
Sebagian di antaranya, mengaku sanggup membayarkan tunjangan itu asalkan dilakukan dengan cara dicicil. "Padahal sesuai aturan THR tidak boleh dicicil," kata dia.
Di tengah kondisi Pandemi Covid-19 seperti saat ini, ia berharap pengusaha dan buruh bisa saling memahami. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker, besaran dan waktu pemberian THR dapat mengacu kesepakatan antara pengusaha dengan pihak pekerja.
"Tetap menekankan pembayaran pada H-7 lebaran. Seandainya ada perusahaan yang belum sehat karena dampak Covid-19 maka bisa diberi kelonggaran H-1 Lebaran, dengan catatan harus menyampaikan laporan keuangan dan ada kesepakatan perusahaan dengan pekerja," kata Bowo.
Baca juga:
Wali Kota Depok Minta Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7
Survei: 90 Persen THR Digunakan untuk Belanja
Kemenkominfo Minta Masyarakat Belanja Secara Online untuk Hindari Kerumunan
Per Hari Ini, Realisasi Pencairan THR untuk PNS Capai Rp13,7 Triliun
Wakil Ketua MPR Minta Pemerintah Tak Potong THR Aparatur Sipil Negara
Viral Surat Lurah di Jombang 'Minta' THR ke Warga, Begini Isinya