Ditahan BNN, AKP Ichwan Lubis dicopot dari jabatannya
Ichwan digantikan AKP Dedy Kurniawan.
AKP Ichwan Lubis telah menjadi tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang jaringan narkotika. Dia pun dicopot dari jabatan Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf menyatakan, Ichwan dicopot mulai hari ini, Selasa (26/4). Posisi ditinggalkannya diisi AKP Dedy Kurniawan.
"AKP Dedy Kurniawan sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat," kata Helfi kepada wartawan.
Terkait proses hukum selanjutnya, Polda Sumut menyerahkan kasus Ichwan kepada BNN. Mereka juga akan membantu BNN bila ingin mengembangkan kasus itu.
"Kita pasti membantu," sambung Helfi.
Hanya saja, sejak membawa Ichwan ke Jakarta, BNN belum berkoordinasi dengan Polda Sumut. Kepala Bidang Humas BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi, menyatakan mereka memang hanya berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait kasus Ichwan.
Ichwan ditangkap BNN setelah mereka mengembangkan pengungkapan jaringan pengedar narkotika Malaysia-Aceh-Medan. Perwira pertama ini disangka telah melakukan pencucian uang berlatar narkotika, dengan menerima dana Rp 2,3 miliar dari Tjun Hin alias Ahin, anggota sindikat narkoba itu.
Uang dalam jumlah besar itu diserahkan Ahin setelah mendapat perintah dari Togiman alias Toni, narapidana kasus narkotika mendekam di Lapas Kelas II Lubuk Pakam, Deli Serdang. Ichwan menerima uang itu dengan dalih mengurus kasus anggota jaringan Toni bernama Achin alias MR, tengah ditangani BNN. Perempuan ini ditangkap petugas BNN dengan barang bukti sekitar 21 kilogram sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi.
Penangkapan Achin berkembang ke sejumlah anggota jaringan lainnya, seperti suaminya HND, Ahin, Toni serta Janti merupakan kakak Toni. Tak berhenti di sana, BNN juga menemukan aliran uang jaringan ini sampai ke tangan Ichwan.