Ditangkap Polisi karena Bakar Lahan, Bapak dan Anak di Lubuklinggau Coba Gantung Diri
Keduanya membakar lahan kebun karet mereka yang sudah tidak produktif untuk ditanami kopi.
Bapak dan anak, WT (68) dan WR (30), ditangkap polisi karena ketahuan membakar lahan hingga merambat ke kebun tetangga. Keduanya mencoba gantung diri namun digagalkan petugas.
- Duduk Perkara Perwira Polisi Siram Kopi ke Wajah Pria Coba Culik Anak SD di Serang Banten
- Babak Baru Kasus Ayah Bunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa, Tersangka Segera Diseret ke Persidangan
- Kebakaran Ruko di Mampang Prapatan Tewaskan 7 Orang yang Terjebak di Lantai 2, Ada Anak dan Balita
- Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit
WT dan WR membakar kebun karet milik mereka untuk diubah menjadi tanaman kopi karena harganya sedang tinggi. Lahan mereka yang dibakar berada di Lubuklinggau Utara I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Sabtu (20/7).
Tiba-tiba api menjalar ke kebun sebelah dan membesar karena tiupan angin kencang.
Titik api terdeteksi satelit sehingga satgas karhutla menuju lokasi. Alhasil ditemukan 1,5 hektare lahan yang sudah terbakar, masing-masing 1 hektare milik kedua pelaku dan sisanya di kebun tetangga.
Petugas meringkus kedua pelaku tanpa perlawanan. Mereka menyita beberapa barang bukti di TKP untuk menjerat keduanya sesuai hukum yang berlaku.
"Bapak dan anak membakar lahan untuk menanam kopi karena lagi mahal. Tadinya ditanam karet tapi tidak produktif lagi," ungkap Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana, Kamis (25/7).
Keduanya mengaku menyesal membakar lahan. Bahkan mereka sempat mencoba gantung diri setelah ditangkap.
"Tapi cepat digagalkan petugas," ucap Bobby.
Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 108 Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup junto Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar.