Ditanya hakim soal peran pangeran Ibas, Nazaruddin mengaku lupa
Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek sektor pendidikan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (16/1), mantan anggota Komisi X dan Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh mengaku pernah didesak mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin untuk meloloskan proyek yang ketika itu digarap PT Duta Graha Indah. Nazar, kata dia, menjelaskan jika mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau akrab disapa Ibas telah menyetujui proyek tersebut.
Anggie menambahkan, dalam percakapannya dengan Nazar, Ibas dikenal dengan sebutan 'pangeran'. Dan Anas Urbaningrum dengan sebutan 'ketua'. Ketika Nazar dikonfirmasi soal peran pangeran Ibas, dia sempat terdiam cukup lama sebelum akhirnya menjawab pertanyaan hakim ketua.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
"Kalau orang yang bernama pangeran, saudara tahu perannya apa?" tanya hakim ketua Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor, Rabu (27/4).
"Oh lupa ketua," jawab Nazar.
Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan.
Atas permintaan PT NK, Nazar diminta menggolkan anggaran untuk proyek pembangunan Rating School Aceh dan proyek pembangunan gedung di Universitas Brawijaya.
Sementara dari PT DGI, proyek yang diajukan yaitu pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Jambi, BP2IP Surabaya Tahap III, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, dan RS Ponorogo.
Nazaruddin disebut menerima uang Rp 23.119.278.000 dari Manajer Pemasaran PT DGI Mohammad El Idris. Atas perbuatannya, Nazar dijerat Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Baca juga:
Nazaruddin sebut besar fee pemenang proyek atas persetujuan Anas
Anas Urbaningrum: Saya tidak tahu fee, tahunya TV
KPK belum temukan bukti baru mega korupsi Hambalang
Kemenpora usul pemanfaatan teknologi atasi kontur labil Hambalang