Ditanya Sebagai Pelapor Robertus Robet, Ini Jawaban Suryo Prabowo
Aktivis Robertus Robert yang memplesetkan lirik Mars ABRI menjadi tersangka kasus penghinaan institusi TNI. Hal ini menyeret nama Letnan Jenderal TNI (Purn) Johanes Suryo Prabowo.
Aktivis Robertus Robert yang memplesetkan lirik Mars ABRI menjadi tersangka kasus penghinaan institusi TNI. Hal ini menyeret nama Letnan Jenderal TNI (Purn) Johanes Suryo Prabowo.
Saat dikonfirmasi apakah dirinya yang melaporkan Robertus Robert, Suryo tak membantah. "Kata siapa? Ngapai ngurusi orang kayak begituan," kata Johanes kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (8/3).
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Bagaimana anggota TNI itu ditemukan? Anggota TNI dari kesatuan POM AD III/Siliwangi itu pertama kali ditemukan tergeletak berlumuran darah oleh warga di halaman bengkel mobil, Jalan Pangkalan 5, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (29/3) sekira pukul 03.30 WIB.
-
Kenapa prajurit TNI menganiaya anggota KKB? Penyiksaan itu dilakukan prajurit TNI diduga kesal atas sikap Denius Kogoya yang ingin menebar teror membakar puskesmas kala itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan, penanganan kasus ini tidak diawali dari laporan masyarakat.
Polisi, kata dia, berinisiatif mengusut dugaan tersebut. Dia menuturkan, penanganan perkara pidana, tidak melulu diawali dengan laporan dari masyarakat. Model penanganan ini dinamakan dengan laporan model A.
"Penangkapan aktivis Robertus Robet, dasarnya laporan model A yaitu dibuat oleh anggota Polri yang mengetahui adanya tindak pidana," ucap Dedi, di Bareskrim Polri, Kamis (7/3).
Menurut dia, polisi harus hadir ketika sudah ada indikasi yang mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, polisi secara proaktif membuat laporan model A untuk dapat melakukan langkah-langkah penegakan hukum dan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, baik yang ada di medsos dan yang ada dunia nyata.
"Kami berpegangan pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002. Dijelaskan, tugas kepolisian adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kemudian melindungi dan mengayomi serta memberikan pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum," ujar Dedi.
Penyidik menjerat Robet dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. Saat ini Robertus Robert sudah dipulangkan.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Bivitiri Susanti meluruskan pernyataannya menyebut pelapor dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet adalah Letjen (Purn) Johannes Suryo Prabowo. Menurutnya, pernyataan itu karena mengutip dari pihak yang sudah menayangkan informasi itu terlebih dahulu.
"Saya menjawab soal siapa yang mengadukan dengan bilang bahwa di media sudah ada. Itu karena pagi harinya saya memang diwawancarai sebuah media mengenai Pasal 207 KUHP yang pernah dipersoalkan Mahkamah Konstitusi (bidang kajian saya memang Hukum Tata Negara). Saya diberi tahu bahwa ada pengadu. Tetapi saya tidak mengacunya pada laporan apapun karena tidak Ada yang memegang berkas selain kuasa hukum. Ini harus saya garis bawahi untuk menekankan profesionalisme kawan-kawan kuasa hukum," kata Bivitri dalam surat elektronik yang diterima merdeka.com, Jumat (8/7).
Ketika memberikan pernyataan tersebut usai jumpa pers di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Bivitri mengaku hanya obrolan biasa. Bukan dalam ranah menjawab sebagai yang mewakili kuasa hukum.
"Omongan itu kan pas lagi ngobrol-ngobrol seusai konpres yang sebenarnya tidak dimaksudkan untuk dikutip," jelasnya.
"Perlu diketahui bahwa saya bukan tim kuasa hukum Robertus Robet. Saya hadir dalam konferensi pers itu sebagai komponen masyarakat sipil yang mendukung kebebasan berpendapat. Jadi saya memang tidak memegang berkas atau dokumen hukum apapun," sambung dia.
Dia meminta semua hal yang berkaitan dengan kasus Robertus ditanyakan langsung ke kepolisian.
"Informasi yang benar adalah yang disampaikan oleh pihak kepolisian bahwa Laporan tersebut adalah tipe A, yang tidak membutuhkan laporan dari pihak lain. Sedangkan informasi dari saya itu, seperti yang saya sampaikan waktu wawancara, mengacu pada apa yang saya dapat dari media,"
Penjelasan Bivitri meluruskan pertanyaan dia sebelumnya yang tertera dalam laporan terhadap pihak kepolisian merupakan seorang purnawirawan TNI. "Kan memang pasal itu delik aduan. Ada nama Pak JS Prabowo seorang senior, dulu mantan Kasum itu, dia pengadunya," katanya di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Kamis (7/3).
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Soal Pelaporan Robertus Robet, Bivitri Susanti Luruskan Penyebutan Nama Suryo Prabowo
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Kriminalisasi Robertus Robet
Polisi Buru Penyebar Video Dugaan Robertus Robet Hina TNI
Beda Versi, Mabes Polri Sebut Kasus Robertus Robert Pakai Laporan Model A
Pelapor Robertus Robet adalah Pensiunan TNI JS Prabowo
Dari Kasus Robertus Robet, UU ITE Diminta Dikaji Kembali