Ditemani Rieke Diah Pitaloka, Baiq Nuril Temui Menkum HAM
Ditemani Rieke Diah Pitaloka, Baiq Nuril Temui Menkum HAM. Pengacara Baiq Nuril, Joko Jumadi membeberkan salah satu yang dibahas antara lain soal amnesti.
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril menemui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, Senin (8/7). Dia ditemani pengacara dan Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka.
Rieke menjelaskan, kedatangannya untuk berkonsultasi terkait perkara yang sedang dihadapi Baiq Nuril. "Mohon doa mudah-mudahan ada hasil terbaik Bu Nuril," kata Rieke di temui di lokasi.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Kenapa Fajar Nugroho meninggal? Saat berada di dalam kolam, Fajar mengalami masalah pada kakinya. Ia mengaku kram sehingga kesulitan untuk kembali ke permukaan. Padahal, Fajar sedang terkena setrum listrik dari dalam kolam. Teman-temannya pun berinisiatif untuk menolong Fajar.
-
Kapan Nurra Datau lahir? Tepat pada 31 Juli kemarin, Nurra Datau baru saja genap berusia 19 tahun. Diketahui, Nurra Datau lahir pada 31 Juli 2004.
-
Kapan Masjid Nur Abdillah diresmikan? Menurut kanal Youtube Traveling All In, masjid ini baru diresmikan pada 2021 lalu. Proses pembangunannya sudah dimulai sejak 2019 lalu, hingga kini menjadi ikon wisata religi di Kabupaten Serang, Banten.
-
Apa bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo? Dikutip dari kanal YouTube BRIN Indonesia, bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo merujuk era akhir 1400-an hingga 1500-an pertengahan. Makamnya berbentuk bangun persegi dengan bahu yang tinggi hingga mendekati mustaka atau kepala nisan.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
Sementara itu, Pengacara Baiq Nuril, Joko Jumadi membeberkan salah satu yang dibahas antara lain soal amnesti.
"Opsi yang sekarang adalah amnesti. Nah inilah yang akan kami diskusikan dengan Pak Menteri," ujar dia.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) diajukan Baiq Nuril. Dengan putusan itu, artinya Baiq Nuril tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai putusan Kasasi MA.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Komnas Perempuan dan LPSK Dukung Amnesti untuk Baiq Nuril
MA Bantah Dugaan Maladministrasi dalam PK Baiq Nuril
Menkumham Yasonna akan Bertemu Baiq Nuril Bahas Opsi Pemberian Amnesti
Ketua DPR Minta Jokowi Pertimbangkan Pemberian Amnesti ke Baiq Nuril
Surat Baiq Nuril untuk Jokowi: Saya Mohon dan Tagih Janji Bapak Berikan Amnesti