Ditjen Polpum Kemendagri minta Ormas jadi pemersatu bangsa
Para founding fathers telah memilih istilah yang tepat untuk menggambarkan keberagaman masyarakat Indonesia tersebut, yaitu Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda tetapi dalam satu kesatuan.'
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Polpum menyelenggarakan kegiatan sosialisasi peraturan perundangan bidang organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Surabaya. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Timur, Kepala Badan/Kantor Kesbangpol Kabupaten/Kota terpilih, Kepala Badan Kesbangpol Kota Surabaya, Pejabat dan Staf Ditjen Polpum Serta para Tamu Undangan dari SKPD di Jawa Timur.
Indonesia merupakan suatu negara besar yang kaya akan sumber daya alam serta memiliki keberagaman baik dari suku, adat istiadat, bahasa maupun agama. Para founding fathers telah memilih istilah yang tepat untuk menggambarkan keberagaman masyarakat Indonesia tersebut, yaitu Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda tetapi dalam satu kesatuan.'
Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Direktur Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Polpum La Ode Ahmad, bahwa Prinsip Bhineka Tunggal Ika dimaksudkan agar semua komponen negara dapat menyadari bahwa keberagaman yang ada dapat menimbulkan suatu dampak baik positif maupun negatif.
"Secara positif keberagaman merupakan suatu kekuatan yang apabila dapat digunakan dengan baik merupakan suatu potensi bagi kemajuan negara akan tetapi bila keberagaman tersebut mengakibatkan suatu perpecahan dan kebencian maka keberagaman ini menjadi suatu kekuatan negatif yang dapat menghancurkan bangsa Indonesia," ujar La Ode Ahmad, Senin (30/10).
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Apa yang menjadi ciri khas oleh-oleh dari Surabaya? Sambal Bu Rudy menjadi salah satu ikon oleh-oleh khas Surabaya.
-
Apa yang ditemukan di Kota Lama Semarang? Dari ekskavasi itu, tim peneliti tidak hanya menemukan struktur bata yang diduga merupakan bagian dari benteng Kota Lama. Namun juga ditemukan artefak berupa fragmen keramik, botol, kaca, tembikar, serta ekofak berupa gigi, tulang, tanduk hewan, dan fragmen Batubara yang jumlahnya mencapai 9.191 fragmen.
-
Apa yang ditemukan warga di Desa Surotrunan, Kebumen? Warga Desa Surotrunan, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, dibuat heboh. Sebuah gundukan tanah misterius ditemukan pada salah satu pekarangan milik warga.
-
Kapan Pertempuran Surabaya terjadi? Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, terutama orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.
-
Di mana lokasi Taman Angsa di Surabaya? Taman Angsa yang berada di tengah perumahan Pakuwon City, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya ini dibuat untuk melengkapi keindahan perumahan elite tersebut.
Laode Ahmad menambahkan bahwa saat ini Bangsa Indonesia dihadapkan dengan berbagai Permasalahan di bidang IPOLEKSOSBUDHANKAM. Untuk mengantisipasi permasalahan di atas diperlukan penyelesaian secara komprehensif terkait dengan pemeliharaan Ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk menjaga dan menjamin hubungan yang serasi berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara serta memfasilitasi kehidupan demokratis.
Kemudian, kata Laode, bahwa hak dan kebebasan berserikat dan berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia setiap warga Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dijamin oleh UUD 1945 yang berdasarkan Pancasila.
"Eksistensi keberadaan Ormas sebagai wadah berserikat dan berkumpul adalah perwujudan kesadaran dan tanggung jawab kolektif warga Negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Ormas merupakan potensi masyarakat secara kolektif, yang harus dikelola sehingga tetap menjadi energi positif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk itu, Negara berkewajiban mengakui keberadaannya, dan menjamin keberlangsungan hidup Ormas," papar La Ode Ahmad.
Sedangkan pada sisi lain, sambung Laode, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap warga Negara baik secara individu maupun kolektif, berkewajiban untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain.
"Dalam konteks itu, Negara berkewajiban dan harus mampu mengelola dan mengatur keseimbangan, keharmonisan dan keselarasan antara hak dan kebebasan individu dengan hak dan kebebasan kolektif warga Negara," sambung La Ode.
Aktivitas Ormas yang awalnya lebih fokus dalam lingkup kegiatan sosial kemanusiaan, kemudian berkembang dalam berbagai aktivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara mulai dari bidang ideologi, politik, sosial, ekonomi, budaya, agama, pertahanan dan keamanan.
Selain itu, kata La Ode, jumlah Ormas yang besar dan cakupan aktivitasnya yang menyebar dalam berbagai sektor dengan segenap kompleksitasnya. Perkembangan jumlah Ormas yang begitu pesat, tidak diimbangi dengan pengaturan yang komprehensif, sehingga seringkali menyebabkan permasalahan baik dari segi legalitas, akuntabilitas, fasilitas pelayanan, pemberdayaan hingga masalah dalam penegakan hukum.
Laode Ahmad menekankan, bahwa definisi atau makna yang terbatas/sempit tentang ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (4) UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menyebutkan bahwa ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 hanya terbatas pada atheisme, komunisme/marxisme-leninisme.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 juga belum menerapkan asas contrarius actus yang menjadi asas utama dalam ranah hukum administrasi di mana pemerintah yang berwenang menerbitkan izin terhadap Ormas tidak dapat secara langsung mencabut izin yang telah dikeluarkan akan tetapi harus melalui mekanisme peradilan yang memakan waktu lama, di mana hal tersebut tidak menempatkan pemerintah dalam posisi yang berimbang dengan Ormas.
"Prosedur pengenaan sanksi terhadap Ormas yang dinyatakan melanggar Pancasila dan UUD 1945 dipandang masih belum efektif dan efisien. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," jelas La Ode.
Untuk mengatasi persoalan-persoalan di atas, Papar La Ode pada tanggal 10 Juli 2017 telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.Pemerintah dapat memahami berbagai pendapat dan pemikiran yang berkembang selama proses pembahasan maupun sampai dengan diundangkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017, yang pada tanggal 24 Oktober 2017 telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna DPR RI.