Dituntut 6 Tahun Penjara, Bahar bin Smith Siap Tanggung Jawab
Bahar bin Smith dituntut hukuman enam tahun penjara terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja. Meski mengaku siap bertanggung jawab, ia bersama kuasa hukumnya akan memberikan pembelaan dalam sidang lanjutan mendatang.
Bahar bin Smith dituntut hukuman enam tahun penjara terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja. Meski mengaku siap bertanggung jawab, ia bersama kuasa hukumnya akan memberikan pembelaan dalam sidang lanjutan mendatang.
Hal itu terungkap dalam sidang agenda tuntutan jaksa yang digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (13/6/2019).
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Mengapa Habib Empang menetap di Bogor? Akhirnya, ia diarahkan ke wilayah Bogor yang ketika itu ajaran Islam masih harus dikembangkan agar dikenal semakin luas.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 6 tahun kepada terdakwa habib Bahar bin Smith," ucap jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Purwanto Joko sekaligus menuntut Bahar membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Jaksa menilai Bahar terbukti sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama dengan sengaja melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang dan kekerasan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
Dari hasil visum, Zaki diketahui mengalami sejumlah luka memar pada wajahnya. Di antaranya, pelipis kanan, telinga kanan, kelopak mata kanan dan kiri, pipi kanan, pendarahan selaput bening bola mata kanan dan kiri diduga akibat benda tumpul.
Pada pemeriksaan rontgen mata didapat curiga gambaran patah pada tulang mata dan pembengkakan otak bagian tengah.
Sementara hasil visum Cahya menunjukkan ada memar pada kelopak mata kiri dan pendarahan selaput bening mata kiri akibat kekerasan benda tumpul.
Perbuatan itu dijerat dengan Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Jaksa meminta majelis hakim memerintahkan agar Bahar tetap ditahan," katanya.
Menanggapi Tuntutan jaksa, Bahar menyatakan siap menghadapi tuntutan yang didakwakan kepada dirinya. Namun, ia tetap akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan pekan depan.
"Saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan. Dunia akhirat saya bertanggung jawab," katanya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta mengaku tuntutan selama enam tahun dari jaksa di luar dari prediksi. Apalagi, selama persidangan, Bahar sudah kooperatif. Poin itu dianggap tidak menjadi pertimbangan.
"Kami menganggap bahwa jaksa penuntut umum tidak tidak melihat pertimbangan-pertimbangan kebaikan-kebaikan yang sudah ada yang selama ini fakta-fakta persidangan ada, begitu tanggapan kami mungkin," katanya.
Baca juga:
Habib Bahar Soal Tuntutan 6 Tahun Bui: Dunia Akhirat Saya Bertanggung Jawab
Jaksa Tuntut Habib Bahar 6 Tahun Penjara
Bahar bin Smith Ngaku Aniaya 2 Remaja untuk Jaga Harga Diri Istrinya
Akibat Dipukuli di Wajah, Korban Bahar Bin Smith Alami Gangguan Otak
Kesaksian Kakek Korban Ungkap Kronologi Penganiayaan Bahar bin Smith
Kakek Oo Sunaryo Ungkap Kondisi Cucu usai Dianiaya Bahar bin Smith