Dituntut 7 tahun penjara, istri mantan bupati Karawang teriak takbir
Nurlatifah juga diharuskan membayar denda Rp300 juta atau subsider kurungan empat bulan penjara
Istri mantan Bupati Karawang Ade Swara, Nurlatifah dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Seketika Nurlatifah langsung teriak takbir saat mendengarkan tuntutan jaksa. Selain dituntut 7 tahun penjara, Nurlatifah diharuskan membayar denda Rp300 juta atau subsider kurungan empat bulan penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan dengan terdakwa Ade Swara dan Nurlatifah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Bandung, Selasa (31/3).
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider kurungan tiga bulan dan memerintahkan kedua terdakwa tetap ditahan," kata JPU Nurlatifah yang duduk di kursi pesakitan bersama suaminya, langsung pekik takbir. "Allahu Akbar," teriak wanita berkerudung tersebut. Para pengunjung sidang yang ikut memantau persidangan pun ikut bergemuruh.
JPU meminta pada majelis hakim yang menangani perkara kedua terdakwa untuk menyatakan bahwa keduanya secara sah dan meyakinkan bersalah,dalam melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua.
Adapun Ade Swara dituntut delapan tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider kurungan empat bulan.
Pengunjung yang berada di ruang I terus membuat gaduh ruangan. Sampai-sampai Ketua Majelis Hakim Djoko Indiarto harus menenangkan orang seisi ruangan. "Saya mohon (terdakwa) tetap terkontrol emosinya. Saya harap pengunjung juga tertib tidak gaduh," katanya. Apalagi ini hanya tuntutan dan belum putusan.
Djoko kemudian memberi waktu kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan, jika keberatan atas tuntutan jaksa pada Selasa depan (7/4).