Dituntut Rp 101 miliar, ketua RW dan RT Ancol divonis bebas
Ketua RW dan 9 Ketua RT dari kelurahan Ancol awalnya dituntut secara perdata oleh pihak Gandhi School.
Ketua RW 011, Hendro Luhur bersama 9 Ketua RT di Kecamatan Kelurahan Ancol, Jakarta Utara divonis tidak bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Utara. Awalnya mereka dituntut Rp 101,6 miliar oleh pihak Gandhi School. Para pengurus warga ini digugat secara perdata karena dianggap menyebabkan kerugian secara material dan imaterial pihak sekolah.
Kuasa hukum Perhimpunan Gandhi Sevaloka, perwakilan Gandhi School, Iqbal Baharudin mengatakan, pihaknya tidak terima dengan ditolaknya gugatan tersebut. "Kami akan lakukan upaya hukum lain, termasuk melakukan banding ke pengadilan tinggi," ujar Iqbal kepada wartawan usai sidang putusan yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/1).
Sementara itu, Kuasa hukum Ketua RW, Muhammadiantoro menuturkan, pihaknya sangat puas dengan putusan majelis hakim yang diketuai Jeferrson Tarigan membatalkan gugatan perdata tersebut. Dalam putusan tersebut majelis hakim menjelaskan, tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum.
"Kami percaya majelis hakim bersikap adil, bila mereka (Gandhi School) ingin banding atas putusan tersebut, kami akan kontra memorium banding untuk counter apa yang dilakukan mereka," tandasnya.
Awal mula gugatan ini dilakukan karena para ketua RT melaporkan penyalahgunaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dilakukan oleh Gandhi School (GS). Gandhi School mulanya meminta izin untuk mendirikan bangunan diperuntukkan bagi mes para guru-guru sekolah. Tetapi pada prosesnya warga melihat pihak Gandhi School justru mendirikan bangunan untuk kembali membuat sekolah, bukan rumah mes.
Bangunan sekolah ini yang dipersoalkan oleh para ketua RT di RW 011 Kelurahan Ancol tersebut. Para ketua RT itu melaporkan penyalahgunaan izin ke Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Jakarta Utara (P2B). Akhirnya, Sudin P2B menghentikan pembangunan dan menyegel tempat itu. Tak terima bangunannya disegel dan merasa dirugikan, pihak sekolah pun menggugat para Ketua RW tersebut.
"Besok-besok tidak akan ada lagi yang mau menjadi Ketua RW atau RT. Wajar dong jika terjadi sesuatu di lingkungan kita yang kita curigai tidak beres apalagi itu juga keberatannya datang dari warga kita laporkan. Nah sekarang kita malah dituntut," ujar Sekretaris RW 011, Muhammad Ishak.
Ishak menjelaskan, laporan itu dilakukan karena pihaknya menduga bahwa bangunan yang sedang dibangun oleh pihak Gandhi School bukanlah rumah tinggal, tetapi peruntukannya untuk sekolah. Namun, hal tersebut diralat belakangan ini oleh pihak Gandhi School yang menyatakan bahwa bangunan tersebut diperuntukkan untuk mes para guru sekolah tersebut.
"Ya kita laporkan dong ke P2B. Apalagi memang di sini daya dukung lingkungannya sudah tidak cukup lagi. Lah kami malah dilaporkan dan digugat secara perdata karena waktu itu bangunan tersebut sempat disegel dan pihak GS merasa dirugikan," jelas Ishak.
Dia mengaku setelah pihaknya melaporkan ke Sudin P2B, pihak GS memperbaharui izin dan keluarlah IMB yang baru di mana peruntukannya untuk rumah tinggal. "Tapi sekarang coba lihat bangunannya. Apa benar rumah tinggal? Ini keberatan warga. Jadi kami harap hakim agar bijak memutus perkara perdata ini. Dan lagi kenapa Pak Hendro yang digugat kalau mau seluruh warga saja yang digugat," tandasnya.
Melalui surat pada tanggal 13 Maret 2014, pihak Gandhi School melayangkan gugatan perdata terhadap Ketua RW 011 dan 9 Ketua RT di lingkungan RW 011. Ketua RW dianggap telah melaporkan keterangan palsu kepada Sudin P2B Jakarta Utara yang menyebabkan kerugian pada pihak GS. Ketua RW digugat untuk mengganti kerugian material Rp 1,6 miliar dan imaterial sebesar RW 100 miliar.