Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara
Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
- 'Paman' Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
- Pengedar Narkoba yang Simpan 72 Bungkus Sabu di Kontrakan Ciledug Ternyata Residivis
- Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
- Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara
Vonis hakim Pengadilan Negeri Makassar itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar yakni hukuman penjara seumur hidup.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Wempi Wijaya tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual, membeli, menerima, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak menyalurkan psikotropika," ujar Hakim Ketua PN Makassar Eddy membacakan amar putusan yang dikutip dari SIPP PN Makassar, Rabu (29/5).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat) bulan," imbuhnya.
Selain itu, Eddy yang didampingi hakim anggota yakni Joko Saptono dan Johnicol Richard Frans Sine juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Wempi Wijaya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sebutnya.
Majelis haim juga menetapkan barang bukti berupa dua unit HP Iphone 13 Pro Max dan Samsung dirampas untuk dimusnahkan.
"Narkotika jenis sabu dengan berat total kurang lebih 5.211,2 gram dirampas untuk dimusnahkan," sebutnya.
Terpisah, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Andi Alamsyah membenarkan terkait vonis terhadap Wempi Wijaya. Dia mengatakan vonis tersebut dibacakan pada Selasa (28/5).
"Iya. Kita tuntut seumur hidup, tapi vonis hanya 12 tahun (penjara)," ujarnya.
Alamsyah mengatakan jaksa mengambil langkah banding atas vonis tersebut. Dia mengaku sudah mendaftarkan banding hari ini.
"Iya. Insyaallah kami nyatakan banding di pengadilan," ucapnya.