Diupah Rp1,5 juta, Warga Bengkalis Bawa TKI Ilegal Gunakan Speedboat
Pelaku diupah Rp1,5 juta untuk sekali membawa para TKI itu dengan speedboat. Hingga akhirnya, aksi mereka ketahuan.
Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Riau menggagalkan aksi penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal. Pelaku membawa kapal cepat atau speedboat menyeberangi lautan di malam hari untuk mengelabui petugas.
"Pelaku MS alias Nanang (25), sebagai pengangkut TKI ilegal diamankan tim ketika membawa 18 orang penumpang dari Pelabuhan Pork Dickson, Malaysia, menuju Indonesia," ujar ujar Direktur Polair Polda Riau Kombes Badaruddin, Kamis (21/11).
-
Apa yang dilakukan prajurit TNI kepada anggota KKB? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Kenapa prajurit TNI menganiaya anggota KKB? Penyiksaan itu dilakukan prajurit TNI diduga kesal atas sikap Denius Kogoya yang ingin menebar teror membakar puskesmas kala itu.
-
Apa yang sering dilakukan oleh para penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk? Saksi kasus dugaan korupsi timah, Agung Pratama mengungkapkan penambang timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk kerap kembali meski sudah ditertibkan oleh PT Timah maupun aparat penegak hukum (APH)."Pada hari penertiban itu, mereka keluar. Setelah itu kadang beberapa minggu atau beberapa hari masuk lagi," ujar Agung selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2020-2021 dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/9).
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
Pelaku diupah Rp1,5 juta untuk sekali membawa para TKI itu dengan speedboat. Hingga akhirnya, aksi mereka ketahuan.
Kapal motor itu diamankan Polair ketika melintas di Perairan Tanjung Medang, Rupat, Kabupaten Bengkalis. Keberadaan speedboat dicurigai tim gabungan yang sedang melakukan patroli di Perairan Rupat.
"Speedboat berpenumpang 18 orang. Satu di antaranya anak-anak," terangnya.
Upah Rp1,5 Juta
Setelah diperiksa, MS merupakan warga Bengkalis. Dia mengaku baru sekali menjemput penumpang untuk dibawa ke Indonesia. "Satu kali angkut dapat Rp1,5 juta dari Malaysia ke Pulau Rupat," kata Badar.
Penyelundupan TKI itu ternyata terorganisir. MS menjemput para TKI atas permintaan temannya, Ari dan AS . "Ari sudah ditangkap Polis Diraja Malaysia karena kasus yang penyelundupan manusia sedang diproses di sana (Malaysia) sedangkan AS jadi buronan," jelas Badar.
Awalnya hanya MS yang ditugaskan mengangkut para penumpang gelap dari Malaysia. Namun sesampai di Malaysia, speedboat tidak bisa mengangkut semua penumpang hingga diajak AS.
Semua barang korban dimasukkan ke kapal yang dibawa AS. Sampai saat ini, keberadaan AS dan barang yang dibawanya tidak diketahui keberadaannya.
Umumnya para penumpang berasal dari luar Riau. Ada dari Sumatera Utara, Jawa Barat dan Jambi. "Dari luar Riau dan ada dari Nusa Tenggara Barat," tambah Badarudin.
Para penumpang mengaku tidak saling kenal. Mereka diketahui bekerja di Malaysia, ada yang baru beberapa bulan, dan ada yang 12 tahun. Mereka masuk ke Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Setelah proses hukum hampir satu bulan, berkas perkara MS dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Penyidik Gakkum menyerahkan MS ke jaksa penuntut di Kejaksaan Negeri Bengkalis.
"Berkas sudah P21. Hari ini tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke JPU untuk disidang di Kejaksaan Negeri Bengkalis," tutur Badarudin.
MS diduga melanggar Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Dan Pasal 323 ayat (1) Jo pasal 219 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
(mdk/noe)