Divonis 8 Bulan Penjara, Rizieq Syihab Cs Tak Terbukti Menghasut di Kasus Petamburan
Rizieq bersama lima mantan petinggi FPI didakwa melanggar dakwaan ketiga soal kekarantinaan kesehatan. Sehingga, mereka harus diberikan sanksi pidana 8 bulan penjara.
Majelis Hakim menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa Rizieq Syihab dan lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) dalam kasus kerumunan di Petamburan terlalu berat. Karena, jaksa mengacu pada dakwaan pertama sebagaimana penghasutan dan kekarantinaan kesehatan.
Pertimbangan hakim tersebut juga berlaku untuk dakwaan yang jadi dasar tuntutan terhadap terdakwa lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
"Majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan pidana tersebut jika memperhatikan perbuatan dan kesalahan terdakwa-terdakwa dipandang agak berat bagi terdakwa-terdakwa karena ternyata jaksa mendasarkan tuntutannya pada dakwaan pertama pada Pasal 160 KUHP," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Sehingga, Suparman dalam hal ini yang menbacakan amar putusan dalam pertimbangannya menilai dakwaan pertama tidaklah terbukti. Karena tidak ditemukan adanya penghasutan yang dilakukan para terdakwa dan lain sebagainya sebagaimana tertuang dalam Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tapi sesuai fakta persiangan terdakwa tidak ada melakukan hasutan maupun kekerasan terhadap penguasa umum," ungkap Suparman.
Berdasarkan hasil pembacaan vonis pada persidangan kali ini, Rizieq bersama lima mantan petinggi FPI didakwa melanggar dakwaan ketiga soal kekarantinaan kesehatan. Sehingga, mereka harus diberikan sanksi pidana 8 bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa-terdakwa selama delapan bulan. Dikurangi selama terdakwa-terdakwa berada di tahanan," ujar Suparman.
Suparman menilai vonis kepada Rizieq dan lima mantan petinggi FPI dinilai terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi peraturan kekarantinaan kesehatan yang turut mempersiapkan gelaran acara di Petamburan.
Para terdakwa dianggap terbukti sebagaimana dalam dakwaan ketiga Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan untuk dakwaan pertama, kedua, keempat dan kelima tidak terpenuhi.
"Maka terdakwa-terdakwa telah terbukti melakukan tindak pindana kekarantinaan kesehatan sebagaimana dalam dakwaan ketiga," kata Suparman.
Untuk diketahui vonis 8 bulan penjara majelis halim jauh lebih rendah dari pada tuntutan jaksa. Sebab, sebelumnya Rizieq Syihab dituntut 2 tahun penjara. Sedangkan, untuk Haris Ubaidillah, Ahamd Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Adapun, Rizieq Syihab bersama lima mantan petinggi FPI telah menjalani masa tahanan sejak Desember 2020. Jika dihitung, maka kemungkinan para terdakwa akan menjalani masa tahanan hingga Agustus 2021 yang setelah itu dibebaskan.
Baca juga:
Alasan Hakim Tak Bui & Hanya Denda Rp20 Juta Rizieq di Kasus Megamendung
Pengacara Klaim Tak Pernah Undang Massa Hadiri Sidang Rizieq Syihab di PN Jaktim
Hakim Vonis Rizieq Syihab 8 Bulan Penjara Kasus Pelanggaran Prokes di Petamburan
Hakim Vonis Rizieq Syihab Bayar Denda Rp20 Juta di Kasus Kerumunan Megamendung
Rizieq Syihab Akui Positif Covid-19 tapi Merasa Kondisinya Baik
Menantu Mengaku Buat Video Testimoni untuk Tepis Hoaks Kesehatan Rizieq di RS Ummi