Divonis Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Layangkan Surat Pemeriksaan Ulang
Surat tersebut dilayangkan terkait putusan Rektor UI yang menyatakan Melki bersalah melakukan kekerasan seksual.
Surat tersebut dilayangkan terkait putusan Rektor UI yang menyatakan Melki bersalah melakukan kekerasan seksual.
- Upayakan Bebas dari Hukuman Seumur Hidup, Terpidana Kasus Vina Polisikan 2 Saksi Kunci
- Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Naik Penyidikan
- Divonis Lebih Ringan, Mahasiswa UI Pembunuh Adik Kelas Lolos dari Hukuman Mati
- DPM UI Desak Melki Sedek Berhenti ‘Manggung’ Pasca Disebut Bersalah di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Divonis Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Layangkan Surat Pemeriksaan Ulang
Eks Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sedek Huang mengatakan dirinya sudah melayangkan surat untuk dilakukan pemeriksaan ulang pada Satgas PPKS UI. Surat tersebut dilayangkan terkait putusan Rektor UI yang menyatakan Melki bersalah melakukan kekerasan seksual.
“Lagi dilayangkan, kan jangka waktu 14 hari,” kata Melki, Kamis (1/2).
Melki menyebut melayangkan surat itu dua hari setelah dikeluarkan SK Rektor UI Nomor 49/K/R/UI/2024. SK tersebut ditandatangani Rektor UI Ari Kuncoro pada Senin (29/1).
“Kemarin (Rabu) sudah saya kirimkan ke Satgas PPKS bahwa saya akan pemeriksaan ulang,” ujarnya.
Dia mengaku keberatan dengan putusan tersebut. Melki dilaporkan ke Satgas PPKS UI pada 14 Desember 2023 karena tindakan kekerasan seksual. Satgas melakukan investigasi selama sebulan dan hasil rekomendasi diserahkan pada rektor.
Setelah itu rektor mengeluarkan SK dari hasil rekomendasi yang diberikan Satgas PPKS. Dalam SK, Melki dinyatakan bersalah sehingga dijatuhi sanksi administratif berupa skorsing satu semester.
“Menyikapi Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 tentang kasus yang dilaporkan pada saya, melalui surat terlampir saya menyatakan keberatan saya dan permohonan pemeriksaan ulang pada Satgas PPKS UI,” tegasnya.
Surat pengajuan pemeriksaan ulang dilayangkan Melki sesuai dengan isi dari SK Rektor UI. Dalam diktum ketujuh SK Rektor diperkenankan untuk meminta pemeriksaan ulang.
“Diajukan paling lambat 14 hari kalender sejak diterimanya Keputusan Rektor UI tersebut jika Keputusan Rektor UI tersebut dianggap tidak adil. Sehingga, saya akan tetap mematuhi dan menjalankan upaya- upaya yang menurut aturan diperbolehkan,” ungkapnya.
Melki menegaskan dirinya menghargai proses investigasi yang dilakukan oleh Satgas PPKS UI. Dirinya mengaku tidak pernah sedikitpun menghindar atau lari dari proses tersebut.
“Saya telah berusaha untuk menghargai proses investigasi Satgas PPKS UI dengan baik. Saya tidak pernah lari dari panggilan, tidak pernah berniat untuk tidak melaksanakan kewajiban, dan mematuhi aturan-aturan terkait yang berlaku,” pungkasnya.