DKI tunggak 5 bulan bayar kompensasi sampah Bantargebang Bekasi
Pemerintah Kota Bekasi akan mengeluarkan dana untuk menalangi uang kompensasi bau sampah TPST Bantargebang bagi 18 ribu keluarga di tiga kelurahan di Kecamatan Bantargebang. Usulan ini lantaran Pemprov DKI belum membayar.
Pemerintah Kota Bekasi akan mengeluarkan dana untuk menalangi uang kompensasi bau sampah TPST Bantargebang bagi 18 ribu keluarga di tiga kelurahan di Kecamatan Bantargebang. Usulan ini lantaran Pemprov DKI belum membayar.
"Dana talangan untuk meredam keresahan masyarakat di sekitar TPST Bantargebang," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi usai dialog dengan warga di Bantargebang, Rabu (10/5).
Rahmat mengaku baru mengetahui jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi mitra pemerintahnya belum membayarkan kewajibannya selama lima bulan, terhitung sejak Januari hingga Mei 2017.
"Kita baru tahu hal ini, sebab biasanya Bantuan Langsung Tunai (BLT) itu di berikan oleh Pemkot Bekasi, namun ternyata Pemprov DKI belum membayarkan kewajibannya sampai bulan lima ini," ungkap Rahmat.
Meski begitu, kata Rahmat, hal itu bukan menjadi persoalan, sebab Pemkot Bekasi akan mencairkan dana talangan. Tentunya, dana talangan tersebut bisa dicairkan setelah melakukan konsultasi dengan pihak berwenang.
"Keterlambatan tersebut bisa digantikan oleh Pemkot sebagaimana MoU yang pernah dilakukan bersama Pemprov DKI beberapa waktu lalu," katanya.
Wali Kota Bekasi juga berencana akan bersurat ke Plt Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat untuk menanyai keterlambatan pemberian uang kompensasi ini.
Berdasarkan catatan merdeka.com, nilai kompensasi mulai 2017 ini, yakni sebesar Rp 500 ribu per tiga bulan. Bentuknya ialah Bantuan Langsung Tunai. Adapun penerimanya ialah 18 ribu keluarga di Kelurahan Cikiwul, Sumurbatu, dan Ciketing Udik