DKPP ingatkan Ketua KPU DKI Jakarta untuk miliki kepekaan politik
Menurut Nur Hidayat, Sumarno telah menjelaskan alasan dirinya memasang foto profil aksi 212 pada persidangan. Menurut pengakuan Sumarno, dia hanya terkagum-kagum dengan aksi 212 yang mampu mengumpulkan banyak orang di Jakarta untuk melakukan doa bersama.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengingatkan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno untuk memiliki kepekaan politik sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Hal ini bermula dari laporan dari Perkumpulan Cinta Ahok yang melaporkan Sumarno lantaran memakai foto aksi 212 pada foto profil di akun media sosial WhatsApp.
Apa yang dilakukan Sumarno tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas dan kewajibannya sebagai Ketua KPU.
"Pencantuman gambar atau foto aksi 212 sebagai profil picture teradu 1 kurang memiliki sense of politics," kata Komisioner DKPP Nur Hidayat Sardini di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Selatan, Jumat (7/4).
Menurut Nur Hidayat, Sumarno telah menjelaskan alasan dirinya memasang foto profil aksi 212 pada persidangan. Menurut pengakuan Sumarno, dia hanya terkagum-kagum dengan aksi 212 yang mampu mengumpulkan banyak orang di Jakarta untuk melakukan doa bersama.
Nilai estetika dari foto tugu Monas dengan dikelilingi ribuan orang berbaju putih menjadi alasannya memasang foto tersebut. Terlebih Presiden Jokowi pun ikut hadir dalam doa bersama itu.
Dia pun mengaku tak bermaksud memihak salah satu pasangan calon yang sedang berlaga di Pilgub DKI. Inilah yang membuat DKPP beranggapan Sumarno tak memiliki kepekaan politik.
Nur Hidayat melanjutkan, ada pepatah Batak yang artinya 'Sesuatu yang tidak dapat dilihat dengan mata lahir dapat dilihat dengan mata batin'. Sesuatu yang tidak dapat dilihat dengan bassar maka dapat terlihat secara basira penglihatan batin'. Hal inilah yang tak dimiliki Sumarno sebagai ketua KPU DKI Jakarta.
"Dan itulah yang didayagunakan oleh teradu satu (Sumarno) dalam konteks aksi 212. Keberadaan Presiden dalam salat berjamaah di aksi 212 tidak lantas menjadi justifikasi untuk rasa yang dikemas doa bersama itu sepenuhnya terbebas dari unsur politis," ungkap Nur Hidayat.
Dia juga menambahkan, kemampuan meraba dan memprediksi apa yang akan terjadi sangat diperlukan sosok penyelenggara pemilu. Sebab ini mampu memengaruhi netralitas kemampuan KPU DKI Jakarta.
"Kemampuan tersebut seyogyanya dapat digunakan dan di pedomani dan diambil hikmahnya oleh teradu (KPU DKI)," tandasnya.
Baca juga:
Nusron semangati relawan agar Ahok-Djarot menang di wilayah Jaksel
Djarot minta GP Ansor bantu ciptakan Pilgub DKI aman dan tenang
Ketua GP Ansor soal Tamsya Al Maidah: Itu apa sih, aneh-aneh aja
Putaran dua Pilgub DKI, polisi ubah pola pengamanan TPS
Sumarsono persilakan Mbah Mijan datangkan sejuta jin amankan DKI
Anies: Petahana seharusnya konsentrasi menunjukkan sudah dikerjakan
DKPP putuskan KPU & Bawaslu DKI tak melanggar terima honor pembicara
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Bagaimana DKPP menilai tindakan KPU terkait Gibran? DKPP pun menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023; 136-PKE-DKPP/XII/2023; 137-PKE-DKPP/XII/2023; dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Kapan hasil PSU DPD RI Sumbar diumumkan? Perolehan suara itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen pada Sabtu, (20/7) siang.