DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI
Anggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 7 perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (10/6) kemarin
- DKPP Kumpulkan 518 Penyelenggara Pemilu dalam Rakor Penyelenggara Pemilu di Makassar
- DKPP Terima 568 Aduan terkait Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaran Pemilu, Paling Banyak di Sumut
- Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU
- DKPP: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik Soal Pencalonan Gibran
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Anggota Bawaslu RI Puadi. Ia terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 7 perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (10/6) kemarin.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu III Puadi selaku Anggota Bawaslu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan putusan perkara nomor 43-PKE-DKPP/III/2024 dan 44-PKE-DKPP/III/2024, Selasa (11/6).
Kedudukan Teradu III diketahui selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi memiliki tugas dan tanggungjawab strategis mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pengkajian dan tindak lanjut laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu.
Selain itu, Teradu III dinilai sebagai leading sector telah gagal melaksanakan tugas dan tanggungjawab dalam memastikan penanganan laporan dugaan pelanggaran Pemilu berjalan sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“DKPP telah memberikan sanksi terhadap Teradu III dalam putusan DKPP sebelumnya nomor 20-PKE-DKPP/I/2024, 21-PKE-DKPP/I/2024 dan 22-PKE-DKPP/I/2024 yang pokok aduannya terkait dengan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” ujar Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Dalam dua perkara yang sama ini, Teradu lainnya yakni Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Totok Hariyono, dan Herwyn J.H Malonda mendapatkan sanksi Peringatan. Para Teradu terbukti melanggar prinsip akuntabel dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 13 huruf a dan c, Pasal 15 huruf g, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk 7 perkara yang melibatkan 18 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan (16), Peringatan Keras Terakhir (1), dan Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Penyelenggara Pemilu (1).
Sidang pembacaan putusan sebanyak 7 perkara ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Anggota Majelis.