Dokter nyatakan sehat, sidang Setya Novanto dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan
Setelah diskors beberapa jam, sidang perdana kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali dilanjutkan. Sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Setelah diskors beberapa jam, sidang perdana kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali dilanjutkan. Sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Sebelum pembacaan dakwaan dilakukan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim Yanto meminta Setya Novanto yang duduk di kursi terdakwa agar memperhatikan surat dakwaan yang dibacakan JPU.
"Yang majelis inginkan saudara terdakwa memperhatikan surat dakwaan yang dibacakan JPU," kata Ketua Majelis Hakim Yanto dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12).
Sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan setelah berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter menyatakan Setya Novanto dalam kondisi sehat dan dapat melanjutkan sidang.
"Pasal 75 maka majelis mengingatkan dan setelah itu sidang diteruskan. Jadi penasihat hukum juga menyerahkan kepada kebijakan majelis setelah bermusyawarah setelah bulat berdasarkan hasil pemeriksaan dokter pembacaan surat dakwaan dapat dilanjutkan," katanya.
Sebelumnya, sidang sempat diskors. Majelis hakim memberi kesempatan kepada dokter dari KPK, RSCM, IDI, dan RSPAD, buat memeriksa Setya Novanto. Sebab, sejak awal persidangan, Setnov mengaku sakit dan 'membisu'. Bahkan saat ditanya identitas oleh hakim, Setnov tak menjawabnya.