Dokumen Disita KPK Usai Geledah Ruang Sekda Jabar Berisi Izin Proyek Meikarta
Usai menggeledah ruang Iwa, tim kemudian bergerak menggeledah Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat. Dari dua lokasi penggeledahan itu, tim KPK menemukan dokumen terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan barang bukti elektronik.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Usai menggeledah ruang Iwa, tim kemudian bergerak menggeledah Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat. Dari dua lokasi penggeledahan itu, tim KPK menemukan dokumen terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan barang bukti elektronik.
-
Siapa yang melanjutkan pembangunan Benteng Kuto Besak? Sultan Muhammad Bahauddin yang menjabat tahun 1776-1803 melanjutkan proses pembangunan.
-
Kenapa Bupati Ipuk meluncurkan program padat karya di Banyuwangi? “Saat ini, Banyuwangi terus menekan angka kemiskinan yang ada. Meskipun sudah rendah, tapi berbagai intervensi masih harus dilakukan agar rakyat Banyuwangi benar-benar sejahtera,” ungkap Bupati Ipuk.
-
Kapan Bupati Garut Rudy Gunawan meninjau proyek di Garut Selatan? Mendapati informasi ini, bupati, Rudy Gunawan melakukan pengecekan langsung ke lokasi, pada Minggu (13/8).
-
Di mana kejadian Bupati Bengkulu Utara ditarik terjadi? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Kapan Bawaslu Kabupaten Temanggung melakukan pemetaan potensi kerawanan? Roni Nefriadi di Temanggung, mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemetaan potensi kerawanan Pilkada 2024 sebagai acuan untuk merumuskan strategi mitigasi secara maksimal.
"Dari lokasi diamankan dokumen terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan barang bukti elektronik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).
Febri mengatakan, hingga kini tim masih melakukan penggeledahan di Dinas Bina Marga. "Informasi dan perkembangan akan disampaikan lebih lanjut," kata Febri.
Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Iwa Karniwa diduga menerima Rp900 juta terkait pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.
Iwa menerima uang tersebut dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi saat itu, Neneng Rahmi Nurlaili.
Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Iwa, KPK juga menetapkan pihak swasta yaitu Bortholomeus Toto yang tercatat sebagai mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
6 Jam Geledah Ruang Sekda Jabar, KPK Bawa 2 Koper dan 1 Dus Diduga Dokumen
Geledah Ruang Sekda Jabar, KPK Menyelisik Dokumen Diduga Terkait Meikarta
Sekda Jabar Belum Kembalikan Uang Suap Rp900 Juta dari Proyek Meikarta
KPK Dukung Gubernur Ridwan Kamil Copot Sekda Iwa Karniwa, Ini Alasannya
Kasus Meikarta, KPK Telisik Peran Legislator Bekasi Soleman
Kasus Meikarta, KPK Geledah Ruang Kerja Sekda Jabar
Sekda Jadi Tersangka KPK, Ridwan Kamil Pastikan Kinerja Pemprov Jabar Tidak Terganggu