Dosen Universitas Jember Dibebastugaskan Usai Jadi Tersangka Pencabulan
Sanksi tersebut dijatuhkan Unej berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan Tim Investigasi yang khusus dibentuk Unej terkait kasus ini. Tim khusus tersebut sudah dibentuk sejak pekan lalu, begitu kasus ini dilaporkan ke Rektorat Unej.
Universitas Jember (Unej) mencopot RH, dosen FISIP di kampus tersebut yang menjadi tersangka pencabulan. Rektor Unej, Iwan Taruna memberhentikan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember.
Sanksi tersebut dijatuhkan Unej berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan Tim Investigasi yang khusus dibentuk Unej terkait kasus ini. Tim khusus tersebut sudah dibentuk sejak pekan lalu, begitu kasus ini dilaporkan ke Rektorat Unej.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.
-
Bagaimana rangsangan payudara memengaruhi gairah seksual wanita? Sebuah penelitian oleh Roy Levin dari University of Sheffield dan Cindy Meston dari University of Texas menemukan bahwa merangsang payudara atau puting payudara meningkatkan gairah seksual sekitar 82 persen dari wanita yang diikutsertakan dalam penelitian tersebut.
-
Apa saja titik-titik rangsangan yang bisa memicu gairah seksual? Dalam hubungan intim, ada banyak cara untuk meningkatkan gairah dan kenikmatan, salah satunya adalah dengan menyentuh area tertentu di tubuh yang dikenal sebagai zona erogen. Zona erogen adalah area tubuh yang sangat sensitif terhadap rangsangan seksual dan dapat menimbulkan sensasi kenikmatan atau rangsangan ketika disentuh. Mengetahui titik-titik ini tidak hanya akan membuat pengalaman bercinta menjadi lebih menyenangkan, tetapi juga membantu kita lebih mengenal tubuh pasangan dengan lebih baik.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Mengapa pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
"Menyikapi laporan beberapa pihak tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan oleh RH (Dosen Fisip) maka Rektor segera merespon dengan membentuk Tim Investigasi Pemeriksa. Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dan mengingat ancaman hukumannya disiplin tingkat berat, maka Tim Investigasi/Tim Pemeriksa memberikan rekomendasi kepada Rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya,",” tutur Rokhmad Hidayanto, juru bicara Unej kepada awak media, Kamis (15/04).
Rekomendasi tim pemeriksa ini langsung diterima Rektor Iwan Taruna dengan mengeluaran Surat Keputusan (SK) Nomor 6954/UN25/KP/2021 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi Fisip Universitas Jember.
"Pembebastugasan sementara dalam rangka mendukung kelancaran pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Investigasi," tutur Didung, sapaan akrab Rokhmad Hidayanto.
Selain bukti yang didapat tim, penetapan tersangka terhadap RH oleh Satreskrim Polres Jember juga turut memperkuat rekomendasi tersebut. Rekomendasi itu berdasarkan pasal 27 PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
"Karena itu, jika terbukti sebagai pelanggaran berat disilin PNS, maka hukuman terberatnya bisa sampai dengan pemberhentian sebagai PNS," papar Didung.
Selain dicopot dari jabatannya, RH juga dilarang untuk memberikan bimbingan maupun menguji tugas akhir mahasiswa, baik di tingkat sarjana maupun pascasarjana.
"Dalam hal ini Tim Investigasi Pemeriksa masih terus bekerja dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya agar bisa memberikan rekomendasi yang cepat dan tepat," pumgkas Didung.
RH sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena mencabuli keponakannya yang masih berusia 16 tahun. Pemegang gelar PhD dari Charles Darwin University, Australia ini terancam hukuman maksimal 15 tahun. Ancaman hukuman maksimal ditambah sepertiga atau lima tahun karena korban merupakan anak asuhnya sendiri.
“Mengacu pada UU Perlindungan Anak, karena korban adalah anak asuh dari yang bersangkutan, maka ancaman hukuman maksimalnya ditambahkan sepertiga dari ancaman hukuman maksimal yang ada,” tutur Ipda Diyah Novitasari, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember saat dikonfirmasi terpisah.
Baca juga:
Dosen Universitas Jember Tersangka Pencabulan Masih Upayakan Mediasi dengan Korban
Dosen di Jember Jadi Tersangka Pencabulan Keponakan, Terancam Hukuman 20 Tahun Bui
Diperiksa Polisi, Dosen di Jember Diduga Cabuli Keponakan Masih Berstatus Saksi
Kejati Jateng Tangkap Buronan Kasus Korupsi hingga Pencabulan Anak
Cabuli Anak Tiri, Pria di Tangsel Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi
Modus Pijat Usai Latihan Bela Diri, Dukun di Empat Lawang Cabuli Murid
Keji, Kakek Ini Tega Cabuli Cucunya Sendiri sampai Tewas