DPD RI bahas daerah otonomi baru di Kantor Staf Presiden
Bahas pemekaran Ketua Komite I Benny Rhamdani bersama pengurus nasional Forum Komunikasi Nasional (Forkonas) Percepatan Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) mengadakan Rapat Konsultasi di Kantor Staf Presiden.
Bahas pemekaran Ketua Komite I Benny Rhamdani bersama pengurus nasional Forum Komunikasi Nasional (Forkonas) Percepatan Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) mengadakan Rapat Konsultasi di Kantor Staf Presiden.
Rapat Konsultasi tersebut dengan Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani. Turut Hadir, Anggota Komite I Muhammad Idris dan Pengurus Forkonas Calon DOB. Di Kantor Staf Presiden Medan Merdeka Jakarta Pusat. Rabu, 26 September 2018.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Bagaimana cara mencegah penyebaran DBD di Jakarta? "Utamanya PSN 3M plus & vaksinasi. Gencarkan G1R1J/gerakan 1 rumah 1 kader jumantik dengan menunjuk petugas PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk)," ucap dia.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Kapan DPD PDIP Jawa Barat akan mendaftarkan Anies-Ono? Hampir dipastikan bahwa malam hari ini DPD PDIP Jabar akan mendaftarkan secara resmi pasangan Calon Gubernur dan calon wakil gubernur yaitu Anies Baswedan dan Kang Ono Surono.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
Ketua Komite I Benny Rhamdani memaparkan bahwa Pemerintah harus menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pemekaran dan DOB adalah tuntutan dari undang-undang. Pemerintah tidak boleh melanggar perintah undang-undang tersebut, terkait Daerah Otonomi Baru. Hingga hari ini belum dikeluarkan oleh pemerintah dua Peraturan Pemerintah sebagai landasan DOB.
"Pemerintah harus mengambil kebijakan politik mengabulkan pemekaran dan hadir menunjukkan keberpihakan maka akan terjadi legitimasi pemerintahan yang berpihak kepada daerah. Saya berharap, apa yang menjadi aspirasi perjuangan kami. Pemerintah segera menerbitkan 2(dua) Peraturan Pemerintah tentang Penataan daerah dan Desain Besar Penataan Daerah, setelah itu secara baru secara tripartit dengan DPR dan DPD dibahas langkah strategisnya," ucapnya.
DPD RI bahas daerah otonomi baru di Kantor Staf Presiden ©2018 Merdeka.com
Pada 4 Oktober 2016 lalu DPD RI mengadakan Konsolidasi Nasional dengan kemendagri dan seluruh Kepala Daerah serta delegasi dari Calon DOB. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa Pemerintah menerima usulan 173 DOB. Terdiri dari usulan 16 Provinsi dan 157 Kabupaten/Kota.
Ketua Forkonas Calon DOB Sehan Salim Landjar mengungkapkan, perjuangan ini tidak ada sangkut pautnya dengan pilpres, tapi murni adalah perjuangan daerah. Selain itu, menurutnya seharusnya selambatnya 2 tahun setelah UU No.23 Tahun 2014 ditetapkan harus ditindak lanjuti oleh pembentukan DOB.
"Perjuangan ini bukan ada sangkut pautnya dengan pilpres tapi murni perjuangan daerah. Presiden yang kami cintai sangat mencintai dan mendambakan kesejahteraan daerah, oleh karena itu kami membutuhkan sikap Presiden untuk segera menetapkan 2 PP sebagai dasar dari perjuangan kami. Saya kira apa yang kami perjuangkan ini demi kebaikan dan dampaknya untuk kesejahteraan daerah dan menunjukkan pemerintah hadir disitu," tegasnya.
Senator Aceh Fachrul razi menambahkan, bahwa daerah sudah sabar selama 18 (delapan belas) tahun menunggu bagaimana pemekaran itu terwujud. Hal tersebut terjadi sebagai akumulasi dari ketimpangan dan ketidakadilan pemerataan pembangunan di daerah. Oleh karena itu, DPD RI akan terus hadir bersama daerah dan menjadi garda terdepan dan memfasilitasi keinginan daerah salah satunya mewujudkan DOB.
DPD RI bahas daerah otonomi baru di Kantor Staf Presiden ©2018 Merdeka.com
"DPD RI akan menjadi garda terdepan untuk mengawal aspirasi daerah ini, keputusan ada di Presiden. Presiden kita adalah seorang yang peduli dan mencintai daerah, oleh karena itu kami mau Presiden yang peduli dan cinta kepada daerah dengan segera tanda tangani dua PP tersebut, dan kami akan kawal terus agar Presiden mewujudkan ini," tambahnya.
Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani menerima dengan baik maksud dan tujuan rapat konsultasi antara DPD RI dan Forkonas Calon DOB. Beliau mengatakan bahwa langkah pertama akan segera menindaklanjuti aspirasi ini dan menjanjikan Oktober 2018 untuk mengadakan rapat lanjutan dengan mengundang kementerian dan Lembaga terkait membahas 2(dua) PP yang menjadi tuntutan dari daerah Calon DOB.
"Saya memahami suasana kebatinan dari daerah ini, dan saya harap prosesnya harus dipahami oleh semua pihak, kami akan mencoba melihat dan mengevaluasi serta mengkaji. Saya rasa nanti akan dibentuk tim kecil dengan pemerintah/DPD/Forkonas nanti untuk pembahasan terbatas sehingga ada proses dan progres yang harus dihasilkan," pungkasnya.
Sebagai informasi tugas dari Kedeputian V dari Kantor Kepala Staf Presiden adalah memberikan bantuan kepada Presiden dan Wakil Presiden di bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan dan Hak Asasi Manusia.
Baca juga:
DPD RI harapkan RUU SDA akomodir kebutuhan masyarakat daerah akan air
DPD RI desak pemerintah buka keran moratorium pemekaran daerah
DPD RI beri catatan soal persiapan Pemilu Serentak 2019
KPU persilakan OSO gugat soal namanya dicoret dari caleg DPD
KPU loloskan 38 caleg DPRD dan 3 calon anggota DPD berstatus eks napi korupsi
Nono Sampono akan kirim rekaman rapat DPD & MK jika Putusan Nomor 30 berlaku di 2019