DPD usul KPK dipermanenkan dengan dimasukan dalam amandemen UUD 1945
Ketua DPD Irman Gusman menegaskan dengan begitu lembaga antirasuah itu bisa ada secara permanen.
Meski revisi UU KPK sudah masuk Prolegnas 2016 dan disepakati menjadi usulan DPR, namun DPD justru ingin penguatan KPK dilakukan melalui amandemen UUD 1945. Ketua DPD Irman Gusman menegaskan dengan begitu lembaga antirasuah itu bisa ada secara permanen.
"Kita tidak ingin ada perubahan UU yang melemahkan. Kalau diubah, harus lebih baik. DPD ingin KPK masuk di amandemen UUD 1945, jadi permanen," kata Irman di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/12).
Irman mendorong agar lima pimpinan KPK yang baru dipilih DPR dan sudah dilantik di Istana Negara bisa bekerja seimbang antara pencegahan dengan penindakan.
"Pencegahan diperlukan secara strategis. Penindakan juga untuk efek jera, penting. Tapi yang substansif, strategis. Sudah baik sih, perlu dipertajam saja," tuturnya.
Irman juga meminta agar publik tak terburu berburuk sangka. Menurutnya harus dibiarkan dulu mereka bekerja sembari publik memantaunya.
"Kita harapkan persoalan pemberantasan korupsi ini bisa lebih baik lagi. Kita beri kepercayaan ke mereka," pungkasnya.