DPR akan panggil perusahaan transportasi online soal keluhan driver
Komisi V DPR telah mengantongi empat catatan strategis disampaikan Asosiasi Driver Online (ADO). Keluhan dari para pengemudi transportasi online telah disampaikan kepada Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dalam rapat pada Senin sore tadi.
Komisi V DPR telah mengantongi empat catatan strategis disampaikan Asosiasi Driver Online (ADO). Keluhan dari para pengemudi transportasi online telah disampaikan kepada Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dalam rapat pada Senin sore tadi. DPR rencananya akan mengundang perusahaan penyedia transportasi online, khususnya kendaraan roda dua.
Ketua Komisi V Fary Djemy Francis mengatakan, pihaknya mengajak perusahaan transportasi online duduk bersama mencari solusi atas masalah dirasakan pengemudi. Pertemuan itu diharapkan melahirkan solusi adil bagi perusahaan, konsumen dan pengemudi.
"Pimpinan semua sepakat akan mengundang secara khusus para pengelola transportasi online dan juga konvensional untuk duduk bersama-sama untuk mencoba memecahkan persoalan-persoalan yang dirasakan para Driver ini agar terjadi win-win solution," kata Fary di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).
Perwakilan pengemudi sempat mengeluhkan belum adanya aturan menjamin operasional transportasi online roda dua. Baik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Tanpa Trayek ataupun Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
Pihaknya akan menunggu terobosan dan langkah pemerintah dalam mengakomodir keluhan para pengemudi transportasi online roda dua. Ini dikarenakan pemerintah baru merevisi aturan soal transportasi online roda empat dalam Permenhub Nomor 32 Tahun 2016. "Makanya nanti kita lihat apa yang akan jadi terobosan atau yang bisa pemerintah lakukan dalam rangka untuk menjawab kebutuhan-kebutuhan yang diatur undang-undang," terangnya.
Sementara, Wakil ketua Komisi V DPR RI Michael Wattimena menyarankan pemerintah melakukan revisi terbatas UU Nomor 22 tahun 2009 agar operasional transportasi online roda dua memiliki legalitas. "Saran dari anggota komisi V dalam kesimpulan rapat yaitu kita akan melakukan revisi terbatas terhadap UU Nomor 22 tahun 2009," ujar Michael.
DPR mengimbau pemerintah untuk segera menyiapkan naskah akademis terkait poin revisi terbatas UU Lalu Lintas. "Agar teman-teman berbasis online khususnya roda 2 memiliki payung hukum dan ke depannya bisa beroperasi," tambahnya.
Michael berharap poin-poin revisi yang berisi aturan baru operasional transportasi online roda dua tidak menimbulkan kecemburuan sosial dengan transportasi konvensional. Untuk itu, pemerintah harus menyiapkan usulan yang adil dan komperhensif.
"Lalu ketika UU Nomor 22 direvisi dan mencantumkan kendaraan roda dua sebagai angkutan umum apa kemudian tidak akan mengakibatkan kecemburuan sosial, seolah dewan pilih kasih hanya pikirkan nasib ojek online saja?," tutup dia.
Ketua Umum ADO Christiansen F.W meminta DPR menyampaikan ke pemerintah agar menerbitkan kebijakan yang adil bagi transportasi online, khususnya roda dua. Christiansen mengatakan hingga sekarang regulasi yang dikeluarkan pemerintah belum mengakomodir masalah yang dihadapi para pengemudi online. Pemerintah diharapkan segera menerbitkan kebijakan bagi transportasi online roda dua.
"Kami sebagai asosiasi driver kami ingin membawakan aspirasi kami ke komisi V bahwa rekan roda dua sampai saat ini belum ada kejelasan payung hukum bagi mereka," kata Christiansen.
Saat ini, kata dia, pemerintah baru merevisi aturan transportasi online roda empat melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Tanpa Trayek. Rencananya regulasi baru itu akan dijalankan pada 1 April mendatang.
"Tapi kami sangat sayangkan rekan kami yang sesama driver online sampai saat ini pemerintah terkesan belum memberikan reaksi akan memberikan legitimasi akan keberadaan mereka melakukan profesi ini," jelasnya.
Dalam rapat ini, pihaknya menyampaikan keluhan soal pemutusan kerja sepihak terhadap mitra (pengemudi) yang dilakukan oleh perusahaan aplikasi transportasi online. Perusahaan disebut hanya menerima laporan dari konsumen tanpa memverifikasinya terlebih dahulu.
"Rekan kami sudah bekerja melaksanakan tugasnya dengan sebaik mungkin tapi karena satu dan lain hal dan laporan dari konsumen yang belum tentu itu benar rekan kami banyak yang diputus mitra oleh perusahaan," paparnya.
Keluhan lain yang disampaikan yakni terkait aturan tarif yang diterbitkan pemerintah dan banyaknya jumlah pengemudi transportasi online. Aturan itu, lanjutnya, berdampak pada ketimpangan pemasukan pengemudi. Hal ini pun memicu gesekan antara driver online dengan driver transportasi konvensional.
-
Apa yang diminta Wakil Ketua DPR kepada penyedia transportasi online? Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni berharap ke depan penyedia transportasi online bisa menggandeng kepolisian untuk membuat fitur tombol darurat atau emergency button.
-
Kenapa Wakil Ketua DPR meminta penyedia transportasi online untuk membuat fitur tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online. "Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,” kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Bagaimana cara DPR mendorong KPK untuk mengungkap terduga pelaku pembocoran informasi OTT? Bahkan Sahroni merekomendasikan KPK untuk berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait, jika ingin serius mengungkap dugaan ini.
-
Siapa yang mengalami tindakan kasar dari driver taksi online? Sang driver enggan diberi masukan mengenai jalan yang bakal dilewati. Bahkan sang penumpang menuturkan, ada gestur hingga tindakan kasar dari sang driver saat mengemudi.
Baca juga:
Driver online curhat ke Komisi V minta nasib mereka diperhatikan
Pemkot Depok berdalih perwal bukan melarang ojek online beroperasi
Ada aturan, tak ada bentrokan
Aturan pemerintah yang merugikan penumpang
Transportasi online diberi waktu 3 bulan untuk patuhi aturan baru