DPR dan KPU sepakati 5 PKPU Pilkada 2018
Arief menyebut belum ada pembahasan draf PKPU yang berjalan alot. Salah satu poin yang menarik dibahas yakni soal aturan form C7 atau daftar hadir pemilih.
Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati 5 Peraturan KPU (PKPU) Pemilihan Kepala Daerah 2018. Kesepakatan itu diambil setelah KPU, Bawaslu dan DPR menggelar rapat selama 12 jam.
"Lima PKPU sudah disetujui. NSPK atau logistik, sosialisasi, pungut, hitung dan rekap (suara) serta (pilkada) daerah khusus (Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat)," kata Ketua KPU Arief Budiman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8).
Arief menyebut belum ada pembahasan draf PKPU yang berjalan alot. Salah satu poin yang menarik dibahas yakni soal aturan form C7 atau daftar hadir pemilih.
Untuk form C7, DPR mengusulkan agar form tersebut diisi dengan nama pemilih dan tanda tangan. Sementara, KPU menginginkan cara yang lebih cepat yakni hanya nomor pemilih saja. Akhirnya, KPU menyesuaikan masukan dari DPR.
"Kita ingin memudahkan awalnya, nama kan sudah ada dalam daftar yang kita punya, tinggal tulis nomor. Misal Faisal, dia di nomor 7, kita tulis 7 petugas cepat. Pandangan DPR itu. Nanti kurang otentik kalau nomor," terangnya.
Selain itu, Arief menambahkan, untuk form C6 atau undangan pemilih, DPR mengusulkan adanya perubahan aturan pengecekan KTP dan sebagainya. Namun, KPU ingin agar pemilih hanya membawa KTP.
"Tak usah begitu, diberi keterangan di C6 agar pemilih membawa KTP saat pemungutan suara," tandasnya.
DPR bersama KPU, Bawaslu dan Kemendagri akan kembali melanjutkan rapat membahas dua PKPU soal Pileg dan Pilpres 2019 hari ini. Di antaranya, terkait Pemilu dan verifikasi partai politik peserta pemilu 2019.