DPR dan Pemerintah akan Beri Keterangan di Sidang ke-4 Uji Materi UU Pekerja Migran
Sidang lanjutan uji materi ini akan digelar hari Kamis, 20 Februari 2020, merupakan sidang keempat dengan agenda mendengarkan keterangan dari perwakilan Pemerintah dan Komisi IX DPR RI.
Organisasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Menurut Aspataki, UU tersebut sangat memberatkan pelaku usahanya sebab harus memiliki modal minimal Rp5 miliar.
Ketua Umum Aspataki, Saiful Mashud menilai UU tersebut aneh dan tidak adil. "Masa Perusahaan Penempatan pekerja Migrannya kan sudah lama berdiri, sudah lama berjalan, masak harus dikenakan kewajiban deposit uang sampai Rp1,5 Miliar. Kecuali kalau memang baru mau mendirikan Perusahaannya ya," ujar Saiful Mashud di Jakarta, Rabu (19/2).
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Bagaimana Feri Amsari menyiasati celah hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Hanya, Feri melihat ada celah mengajukan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat usia minimal capres-cawapres. Objeknya diganti menjadi presiden yang berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Karena presiden berpotensi konflik kepentingan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi yang menguntungkan putra kandungnya dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut."Jadi, mestinya objeknya adalah pelanggaran UU oleh presiden. Karena presiden berpotensi melakukan intervensi melalui konflik kepentingan dengan ketua Mahkamah Konstitusi untuk keuntungan anak kandungnya," jelas Feri.
-
Apa yang menjadi topik utama dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini? Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini, Sabtu, usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
Dengan adanya UU No 18 tahun 2017 ini, dia mengaku, Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia jadi terbatas ruang geraknya. Lantaran aturan dari UU tersebut, kewenangan yang dahulu biasa dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran diambil alih oleh Pemerintah.
"Dulu, Perusahaan merekrut, membekali dengan pelatihan, mengurus dokumen seperti Passport, Visa sampai Medical Check Up. Tapi, sekarang semua diambil alih Pemerintah lewat Layanan Terpadu satu Atap (LTSA). Tapi, sampai saat ini, lebih dari dua tahun, LTSA tersebut belum jalan. Padahal, dalam aturannya P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran) hanya boleh merekrut dari LTSA. Lah kalau LTSA belum jalan, siapa dan apa yang mau direkrut?" kata Saiful Mashud.
Dia mengungkapkan alasan dari keberatan ini mengajukan judicial review ke MK adalah karena saat Pekerja Migran sudah berangkat ke negara tujuan, sudah bukan lagi tanggung jawab Perusahaan Penempatan Pekerja Migran. Berbeda dengan UU No 39 Tahun 2004, di mana tanggung jawab Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (dahulu disebut PJTKI) berawal dari perekrutan, memberi pelatihan mengurus dokumen, mengurus keberangkatan, penempatan dan bahkan sampai Pekerja Migran tersebut kembali ke tanah air, atau sesuai dengan masa kontrak kerjanya.
"Begini, jadi kalau pekerja migran ini bekerja kemudian di sana pindah hingga tidak sama dengan perjanjian kerjanya, pindah itu bisa saja kita tidak tahu, bisa saja karena mereka ini memang ingin pindah atau majikannya yang memindahkan dan Pekerja Migrannya setuju tapi kita (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran) di sini dipidana. Padahal ini tidak terjadi di Indonesia, dan sudah bukan kewenangan Perusahaan. Jadi kalau kita kembali pada hukum ajaran pidana Indonesia, jelas kita tidak bisa diadili karena kita tidak melakukan apa-apa di sini," terang Saiful.
Sidang lanjutan uji materi ini akan digelar hari Kamis, 20 Februari 2020, merupakan sidang keempat dengan agenda mendengarkan keterangan dari perwakilan Pemerintah dan Komisi IX DPR RI.
Seperti diketahui, Aspataki atau Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia mengajukan uji materi UU No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Pemohon Perkara Nomor 83/PUU-XVII/2019 ini adalah Aspataki yang menguji Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 82 huruf a dan Pasal 85 huruf a UU PPMI.
Pasal 54 ayat (1) huruf a dan b UU No. 18/2017: Untuk dapat memperoleh SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
b. menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pasal 82 huruf a: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah), setiap orang yang dengan sengaja menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia pada: a. jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a.
Sedangkan Pasal 85 huruf a: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), setiap orang yang: a. menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja yang telah disepakati dan ditandatangani Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a.
Baca juga:
Jokowi Tak Akan Terbitkan Perppu KPK Selama Masih Ada Proses Uji Materi di MK
Gugat ke MK, 4 Politikus Muda Ingin Syarat Calon Kepala Daerah Usia Minimal 21 Tahun
Banyak Petugas Meninggal, Politisi PDIP Singgung MK Kabulkan Uji Materi UU Pemilu
MK Tegaskan Hak Imunitas Advokat Dijamin UU tapi Tidak Kebal Hukum
Menag Dukung Putusan MK: Adil dan Tidak Perlu Beda Batas Usia Nikah
Tunggu putusan MK, Partai Berkarya siapkan capres Tommy Soeharto