DPR desak pemerintah bentuk UU perlindungan data pribadi
Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum Henri Subiakto menjelaskan, sebetulnya draf RUU Perlindungan Data Pribadi sudah disiapkan Kemenkominfo sejak 2014 lalu. Namun, draf tersebut belum bisa didorong ke DPR akibat sejumlah kendala. Kebijakan pemerintah yang membatasi pembuatan UU dianggap ikut berpengaruh.
Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Hanafi Rais, mendesak pemerintah untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Dia meyakini, payung hukum tersebut nantinya dapat menangkal penyalahgunaan data pengguna registrasi prabayar.
"Saya mendesak kepada pemerintah khususnya Kominfo untuk segera mengajukan RUU perlindungan data pribadi ke DPR kemudian untuk dibahas di Komisi I. Sehingga saya harapkan segera muncul kelegaan dan bagi ratusan WNI yang sudah melakukan registrasi," ujar Hanafi dalam acara talkshow bertajuk 'Keamanan Data Tanggungjawab Siapa' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/3).
-
Bagaimana cara DKPP menjatuhkan sanksi bagi pelanggar kode etik penyelenggara pemilu? Sanksi-sanksi tersebut dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah melakukan pemeriksaan terhadap aduan pelanggaran kode etik. DKPP juga dapat memberikan rehabilitasi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti tidak bersalah atau tidak terbukti bersalah.
-
Di mana Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data penerima KJMU? Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Dari total 19.041 penerima KJMU pada 2023, didapati sebanyak 624 yang tidak sesuai syarat penerima manfaat.
-
Kenapa Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data penerima KJMU? Selain itu, upaya ini juga bagian dari proses pemadanan data untuk memastikan penerima KJMU adalah warga yang benar-benar layak atau membutuhkan bantuan. "Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami sebanyak 624 orang perlu dicek kembali. Kami berupaya menyediakan basis data kependudukan yang akurat agar program-program Pemprov DKI Jakarta juga bisa tepat sasaran," kata Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (13/3).
-
Bagaimana Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data penerima KJMU? Pemprov DKI Jakarta menggunakan tiga parameter dalam melakukan pemadanan data, yaitu padanan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.
-
Apa alasan Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data penerima KJMU? Adapun proses verifikasi ini sebagai bagian dari langkah selektif Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan KJMU kepada peserta didik. Selain itu, upaya ini juga bagian dari proses pemadanan data untuk memastikan penerima KJMU adalah warga yang benar-benar layak atau membutuhkan bantuan.
-
Apa isi dari Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Kementerian ATR/BPN dan Kementerian KKP? Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Program Kelautan dan Perikanan serta Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
Hanafi juga mengingatkan, pemerintah seharusnya mencontoh perangkat hukum yang berada di negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Vietnam untuk melindungi data pribadi warganya. "Ini PR besar kita. Lobang besar kalau aturan perlindungan data pribadi tidak jadi semangat utama pemerintah sekarang," kata dia.
Terpisah, Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum Henri Subiakto menjelaskan, sebetulnya draf RUU Perlindungan Data Pribadi sudah disiapkan Kemenkominfo sejak 2014 lalu. Namun, draf tersebut belum bisa didorong ke DPR akibat sejumlah kendala.
"Nah itu kendala-kendala teknis saya katakan antrean. Kenapa antre? Mohon maaf tidak semua RUU itu selesai. Masih banyak RUU belum selesai termasuk di Kominfo itu RUU penyiaran berpuluh-puluh tahun," jelasnya.
Tak hanya faktor teknis, kebijakan pemerintah yang membatasi pembuatan UU dianggap ikut berpengaruh terhadap RUU Perlindungan Data Pribadi. "Pemerintah kan punya kebijakan jangan banyak-banyak (buat UU) dibatasi supaya efektif. Tapi Menkominfo tetap mencoba untuk mempercepat RUU itu," ucap Henri.
Baca juga:
Kemendagri jamin data pengguna kartu prabayar tidak bocor
Dirjen Dukcapil sebut tak ada pembajakan NIK dan KK
Kata DPR soal penyalahgunaan data pelanggan
Kata Kemkominfo soal penyalahgunaan NIK registrasi kartu prabayar
Menkominfo pastikan data warga registrasi ulang kartu tak akan bocor
Anggota DPR harap pemerintah buat UU Perlindungan Data Pribadi
Cara mengaktifkan kartu SIM yang diblokir