DPR diisi mayoritas pendukung Jokowi, Istana yakin Perppu Ormas diterima
Ini disampaikan menanggapi aksi 299 yang menolak Perppu Ormas tersebut.
Ribuan massa dari berbagai ormas melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (29/9). Mereka mendesak DPR untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat dan melawan kebangkitan PKI.
Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki mengucapkan terima kasih karena aksi tersebut berlangsung damai. Mengenai tuntutan penolakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, Teten mempersilakan kepada massa untuk menempuh jalur hukum.
"Mekanismenya tinggal ke MK (Mahkamah Konstitusi), silakan saja. Itukan saya kira satu sistem demokrasi," katanya di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (29/9).
Pemerintah akan menerima apa pun keputusan yang dikeluarkan MK. Jika nantinya MK mengabulkan gugatan massa, maka pemerintah akan mematuhi keputusan tersebut.
Mantan Ketua Dewan Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia ini mengingatkan, landasan diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 adalah untuk menangkal bahaya radikalisme.
"Tapi kalau memang masyarakat menganggap itu ada penolakan, silakan lewat jalur mekanisme demokrasi yaitu lewat judicial review di MK," tegasnya.
Teten optimis Perppu Nomor 2 Tahun 2017 akan disetujui DPR. Sebab, sebagian besar fraksi yang ada di DPR berasal dari partai pendukung pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
"Kan di DPR sebagian besar partai pendukung pemerintah, dan kita harapkan antar pemerintah dan DPR sejalan," ucapnya.