DPR dipertanyakan lantaran kontra terhadap PKPU
DPR dipertanyakan lantaran kontra terhadap PKPU. Satya juga mengkritisi KPU yang melakukan konsultasi atas rancangan PKPU itu ke DPR. Menurutnya, lembaga independen seperti KPU tidak perlu melakukan konsultasi terlebih dahulu jika menerapkan satu norma.
Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) atas larangan eks narapidana korupsi ikut serta dalam pencalonan legislatif menuai kontra dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meski ditentang, dosen fakultas hukum Universitas Indonesia, Satya Arinanto menilai adanya kontra atas PKPU justru menuai pertanyaan sinis terhadap DPR.
"Jangan-jangan banyak calon yang memang banyak yang korupsi. Padahal cari calon yang lain itu dituntut orang yang bersih. Karena ini untuk menciptakan pemerintahan yang bersih," ujar Satya, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kenapa PDIP menang di pemilu 2019? Kemenangan ini juga menunjukkan bahwa citra dan program kerja yang ditawarkan oleh PDIP dapat diterima oleh masyarakat luas.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
Satya juga mengkritisi KPU yang melakukan konsultasi atas rancangan PKPU itu ke DPR. Menurutnya, lembaga independen seperti KPU tidak perlu melakukan konsultasi terlebih dahulu jika menerapkan satu norma.
Jika adanya kekeliruan, ia menegaskan, seluruh pihak termasuk DPR bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. Oleh sebab itu, adanya konsultasi ini yang dianggap Satya sebagai 'biang keladi' tarik ulurnya rancangan PKPU terhadap larangan eks narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif.
"Lembaga mandiri tidak perlu konsultasi, kalau tidak sesuai bisa judicial review ke MK jadi ini dari awalnya sudah enggak benar. Jadi rancangan ini kenapa begini (tarik ulur) karena dikonsultasikan dulu," ujarnya.
Dia mempertanyakan sikap DPR atas penolakan rancangan PKPU itu berbeda terhadap DPD yang melarang eks narapidana untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
"Kenapa DPD enggak dipersoalkan padahal menghadapi tantangan yang sama," ujarnya.
Diketahui, saat ini rancangan peraturan itu tengah dimatangkan oleh KPU. Selanjutnya, akan segera dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan.
Diharapkan rancangan PKPU mengenai pencalonan anggota legislatif dan pencalonan presiden serta wakil presiden dapat disahkan untuk diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM. Termasuk poin yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
Baca juga:
Sosialisasi larangan eks napi korupsi nyaleg, KPU bakal kumpulkan seluruh parpol
Ketua KPK minta penjadwalan KPU soal Caleg wajib serahkan LHKPN
Ketua KPK soal caleg eks napi korupsi: Apa enggak ada yang lebih kompeten
PSI sebut sikap Bawaslu aneh karena tolak larangan eks napi korupsi jadi caleg
Abraham Samad usulkan Parpol larang eks napi korupsi nyaleg