DPR Kritik PPATK Umumkan Blokir 92 Rekening FPI: Ini Kewajiban Hukum atau Ikutan Saja
Komisi III DPR menyampaikan sejumlah kritik terhadap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran dan pengumuman atas pemblokiran 92 rekening yang diduga terafiliasi dengan Front Pembela Islam (FPI).
Komisi III DPR menyampaikan sejumlah kritik terhadap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran dan pengumuman atas pemblokiran 92 rekening yang diduga terafiliasi dengan Front Pembela Islam (FPI).
Berawal saat anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani yang mencecar sikap PPATK yang sangat bersemangat mengumumkan pemblokiran 92 rekening FPI.
-
Apa isi dari Pakta Tripartit? Perjanjian ini mengakui dan menghormati kepemimpinan Jerman dan Italia di Eropa, dan Jepang di Asia Timur Raya. Perjanjian ini juga menjanjikan bantuan bersama jika salah satu negara penandatangan diserang oleh Amerika Serikat, yang saat itu masih netral.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Siapa yang memimpin sidang PPKI? Sidang bersejarah itu dipimpin oleh Soekarno.
"Saya lihat pada kasus yang menyangkut transaksi lintas negara rekening milik FPI, Pak Ketua PPATK atau jajaran PPATK begitu bersemangat untuk sampaikan penjelasan kepada publik," kata Arsul saat rapat dengar pendapat di DPR, Jakarta Selatan, Rabu (24/3).
Arsul melihat sikap PPATK atas kasus tersebut jauh berbeda dengan perkara lainnya. Dia pun mempertanyakan pengumuman pemblokiran 92 rekening FPI itu sebagai bentuk kewajiban hukum atau hanya sekedar ikut-ikutan.
"Saya tidak tahu persis apakah ini sebuah kewajiban hukum atau karena ini ikut ikutan saja? Karena FPI ini kelompok yang katakanlah secara positioning politiknya berseberangan dengan pemerintah, maka kemudian PPATK sebagai bagian dari atau lembaga yang ada dalam rumpun kekuasaan pemerintahan juga ikut merasa perlu ikut ikutan untuk men-disclose banyak hal terkait FPI," kata dia.
Seperti kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri, lanjut Arsul, PPATK tidak menyampaikan pengumuman layaknya pemblokiran rekening FPI.
"Ini jadi concern kami terus terang, saya tidak tahu apakah pada Jiwasraya dan Asabri banyak tersangkut juga dengan yang ada di pemerintahan atau yang pernah ada di pemerintahan atau bahkan yang ada di dunia politik," kata Arsul.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman juga turut menambahkan kritik kepada PPATK. Malahan menurutnya, tidak ada relevansinya pemblokiran rekening yang terafiliasi FPI dengan tindak pidana.
"Kalau mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 2, 3, 4, 5, Pasal 44 ayat 1, objek TPPU itu adalah hasil tindak pidana atau yang diduga hasil tindak pidana. Saya mau tahu relevansinya apa? Karena informasi yang saya serap itu ada rekening pribadi-pribadi orang, keluarga yang sama sekali nggak ada hubungannya dengan organisasi itu, tidak ada di akta, dan sebagainya. Ada menantu, ada anak," beber Habiburokhman.
Dalam UU Ormas, sambung Habiburokhman, saat suatu organisasi masyarakat dibubarkan maka tidak berarti dana yang dimiliki merupakan hasil dari tindak kejahatan. Terlebih, berdasarkan laporan Bareskrim Polri sejauh ini tidak ditemukan adanya tindak pidana terkait dengan 92 rekening tersebut.
"Saya pikir bijak kalau memang tidak ada ini, sudah berapa bulan nggak ada masalah ya dibuka saja, karena itu rekening-rekening pribadi yang menyangkut kebutuhan orang tersebut, kasihan sekali sama seperti kita kalau misal dana kita hanya ada di rekening tersebut lalu dibekukan tentu kesulitan memenuhi kebutuhan," ujar Habiburokhman.
Baca juga:
Gerindra Minta PPATK Buka Rekening Keluarga dan Pribadi Mantan Anggota FPI
Polri Sebut Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Masih Penyidikan
Kabareskrim Sebut Sudah Cukup Bukti Tetapkan Tersangka Kasus Tewasnya Laskar FPI
Bacakan Dakwaan, Jaksa Ungkap Rizieq Hasut Ribuan Orang Berkerumun saat PSBB
Polisi Sebut 22 Tersangka Teroris asal Jatim Tak Ada Hubungan dengan FPI
Penjelasan PPATK
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menjawab, pengumuman pemblokiran 92 rekening FPI ke publik dilakukan untuk meluruskan berbagai kabar yang muncul di media sosial. Terhadap upaya pemblokiran rekening di kasus lain, tidak terjadi kesimpangsiuran di masyarakat.
Sementara dalam kasus FPI, ada beragam reaksi yang muncul khususnya di sosial media sehingga masyarakat perlu mendapatkan informasi secara langsung dari PPATK.
"Tidak pernah ada reaksi dari yang diblokir. Tetapi ini kemudian menjadi di blow up di medsos, kemudian di berbagai media timbul apa namanya confused, kekacauan, dan sebagainya. Kami akhirnya memutuskan untuk tujuan edukasi publik, untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi," beber Dian.
Menurut Dian, pihaknya telah berupaya mengurangi keterangan di depan umum terkait perkara FPI seperti yang dilakukan di berbagai penanganan kasus lainnya. Baik itu tindak pidana terorisme, korupsi, dan lainnya.
"Yang kami sebut hanya angka rekening, tapi kami tidak pernah men-disclose berapa jumlah uang, kepada siapa mentransfer, dan sebagainya. Itu tidak pernah kami sampaikan sama sekali," Dian menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com