DPR minta persidangan Densus soal Siyono pindah ke pengadilan umum
"Kalau Propam hukuman internal saja."
Komisi III DPR dijadwalkan bakal mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Kapolri. Ada beberapa hal yang akan didalami, salah satunya ialah kasus pembunuhan terduga teroris Siyono oleh Densus 88.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan akan meminta Kapolri memindahkan dua anggota Densus disidang di pengadilan umum. Hal tersebut lantaran proses di Propam akan berlangsung tanpa unsur keterbukaan publik.
"Kita akan tanyakan itu. Kalau Propam hukuman internal saja. Harus dipidana yang seperti itu," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/4).
Politikus Gerindra ini geram atas Densus 88 yang mengabaikan prosedur penangkapan. Sehingga Siyono meninggal sebelum diketahui secara pasti kesalahannya dalam pengadilan. Selain itu melecehkan HAM.
"Ini bicara tentang tragedi kemanusiaan. Dengan kematian-kematian kayak gini, penanganan kepolisian enggak benar. Tidak ada peradilan. Harusnya berlaku hukum yang bener," pungkasnya.