DPR sahkan Perppu Ormas jadi undang-undang
Berdasar hasil voting Fraksi PDIP dengan 108, Golkar 70, PKB 32, PPP 23, NasDem 23, Hanura 15 anggota menyetujui Perppu Ormas untuk dijadikan UU. Sedangkan Fraksi Gerindra 62, PKS 24, dan PAN 35 anggota tidak menyetujui Perppu Ormas disahkan menjadi UU.
Rapat paripurna DPR telah memutuskan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Hal itu diputuskan setelah melakukan voting pada 445 anggota fraksi.
"Dengan berbagai catatan yang disampaikan berbagai fraksi yang ada maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang," kata pimpinan rapat Fadli Zon di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (24/10).
Berdasar hasil voting Fraksi PDIP dengan 108, Golkar 70, PKB 32, PPP 23, NasDem 23, Hanura 15 anggota menyetujui Perppu Ormas untuk dijadikan UU. Sedangkan Fraksi Gerindra 62, PKS 24, dan PAN 35 anggota tidak menyetujui Perppu Ormas disahkan menjadi UU.
Untuk diketahui, rapat paripurna DPR terkait putusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pembubaran diskors selama 30 menit untuk melakukan lobi antar fraksi. Namun dari hasil lobi itu belum ada kesepakatan musyawarah mufakat hingga akhirnya digunakan sistem voting untuk menentukan putusan terkait Perppu Ormas itu.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna diketahui, tujuh fraksi DPR PDIP, Golkar, NasDem, Hanura, PKB, PPP dan juga Demokrat setuju Perppu Ormas dijadikan UU. Seperti tiga fraksi lain seperti PKS, PAN, dan Gerindra tegas menolak Perppu itu disahkan menjadi UU.