DPR Sentil Kinerja Kepala Otorita IKN: di Medsos, TV yang Kerja Kementerian
Beberapa anggota Komisi II pun memberikan beberapa pertanyaan setelah Kepala OIKN Bambang Susantono menyampaikan pemaparannya.
Komisi II DPR RI menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Bambang Susantono, Senin (3/4). Rapat tersebut membahas progres OIKN dalam merencanakan pembangunan IKN.
Beberapa anggota Komisi II pun memberikan beberapa pertanyaan setelah Kepala OIKN Bambang Susantono menyampaikan pemaparannya.
-
Kapan program POV bersama Kepala Otorita Nusantara, Bambang Susantono, tentang IKN disiarkan? Acara ini akan disiarkan pada Minggu 14 Januari 2024 jam 06.00 WIB di SCTV dengan membedah berbagai fakta menariknya!
-
Kenapa video Bima Yudho Saputro viral? Video Tiktok Bima Yudho Saputro membahas alasan Lampung tak maju-maju viral. Menurut Bima, penyebabnya buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif pejabat.
-
Apa yang sedang dilakukan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam video yang viral? Sebuah video memperlihatkan Panglima TNI dengan santai beli nasi di warteg.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa yang terjadi pada bocah yang viral di Bandung? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jenderal Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus menyarankan agar DPR melihat langsung kerja OIKN dengan datang langsung ke lokasi IKN.
"Maka dari itu pak ketua, kita sangat ingin sekali melihat ke IKN langsung karena ingin melihat kerja badan otoritas seperti apa. Kalau yang saya lihat di TV, Instagram, di medsos itu yang kerja kementerian semua kok. PUPR, ATR/BPN padahal dalam Undang-Undang Pasal 36 yang bapak paparkan OIKN melaksanakan lembaga setingkat kementerian bertanggung jawab pada kegiatan persiapan pembangunan," ujar Ihsan Yunus.
Dia juga menyebut, berdasarkan peraturan tersebut berarti setiap pekerjaan yang vital dan strategis harus ada keterlibatan OIKN.
Kemudian, Ihsan juga mencermati jumlah sumber daya manusia (SDM) yang masih kurang padahal SDM sangat penting.
"Saya mencermati masalah sumber daya manusia. Dari pemaparan bapak di strukturnya, saya tidak melihat ada keseriusan, masih banyak posisi-posisi yang kosong. Kita mau mendiskusikan tentang tanah tapi direktur pertanahan belum ada," ungkap Ihsan.
"Bahkan ada isu sengaja posisi ini tidak diisi dan dari berita yang kami dapatkan ada pengajuan organisasi transisi IKN. Ini isu, ya, pak," sambungnya.
Tak hanya itu, Ihsan juga mempertanyakan perihal gaji yang belum dibayarkan.
"Apakah betul ada teman-teman yang sudah bekerja lama tapi belum dibayar. Itu kami minta konfirmasi apalagi lagi bulan puasa gini mau lebaran enggak ada gajian, itu kami zolim pak," ujar Ihsan.
Sebelumnya, anggota Komisi II Fraksi PDIP juga mempertanyakan keterlibatan masyarakat adat dalam pembangunan IKN.
"Dalam pengadaan tanah apa keterlibatan masyarakat lokal? Dalam proses pak, saya tidak bicara tanah bapak itu bayar ke masyarakat, tapi bagaimana melibatkan mereka dalam prosesnya? terus lembaga adat di sana, pemuka adat apakah suka dilibatkan dalam proses?" tanya Hugua.
Alasan dia mempertanyakan hal itu karena jika masyarakat tidak dilibatkan maka akan menjadi masalah besar di kemudian hari.
"Sebab kalau tidak akan menjadi masalah besar ke depan karena mereka selalu terabaikan dalam pembangunan. Masyarakat selalu jadi yang dirugikan. Saya minta ini jadi atensi penting karena berkaitan dengan tata kelola IKN," ungkap Hugua.
Hugua juga mengingatkan OIKN bertugas untuk mengelola tata kelola, bukan membangun infrastruktur.
"Otorita ini kan mengelola tata kelola bukan membangun infrastruktur yang mesti dipahami. Tata kelola, otorita berarti yang dibangun adalah perangkat mulai dari aspek planningnya, hukumnya, keterlibatan masyarakatnya diatur," kata Hugua.
Reporter Magang: Alya Fathinah
(mdk/rhm)